Lahan dan rumah mewah milik Anas Urbaningrum di Duren Sawit telah disita penyidik KPK. Sebelum disita, rumah dengan kolam renang di dalamnya itu menjadi markas ormas bentukan Anas, Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI).
Beberapa kader yang dianggap "pembelot" dari Partai Demokrat bergabung bersama Anas di PPI, termasuk Ketua DPC Partai Demokrat Cilacap, Tri Dianto.
Meski sehari sebelumnya diberitahu akan dilakukan penyitaan,Tri Dianto mengaku tetap kaget atas pergerakan penyitaan KPK itu.
Ia pun geram dan protes keras atas penyitaan markas PPI itu. Ia menilai pihak KPK melakukan tindakan arogan.
"Atas penyitan itu, saya menyampaikan, bahwa arogansi KPK ini memang luar biasa. Tidak ada lembaga atau manusia yang bisa mencegah mereka," kata Tri Dianto, Sabtu (8/3/2014).
Tri Dianto menilai KPK terlalu tergesa-gesa menetapkan Anas sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disertai penyitaan terhadap beberapa lahan dan rumah terkait Anas.
"Karena kami tahu sangkaan Anas soal gratifikasi Harrier dan uang Rp 2,1 miliar itu saja masih kabur," ujarnya.
Menurutnya, seharusnya penyidik KPK berpegangan pada data Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Yang saya ingin tanyakan, apakah dari data PPATK itu ada aliran dana mencurigakan ke Anas. Karena kalau ada aliran dana mencurigakan, biasanya PPATK menyampaikan. Nah, sampai sekarang saja belum ada soal aliran dana mencurigakan itu. Lalu, kenapa KPK secepat itu menetapkan tersangka TPPU dan hari ini terjadi penyitaan aset Anas," tuturnya.
Tri Dianto kembali mengatakan, pihak KPK telah melakukan arogansi dengan kewenangan yang dimilikinya. "Kalau di Orde Baru, jika ingin menjatuhkan lawan politiknya, maka gampang dengan menuduhnya terkait SPKI. Sekarang cukup dengan memanfaatkan KPK dengan menuduh orang itu korupsi," ucapnya.
Diberitakan, dalam rangka penyidikan kasus TPPU Anas Urbaningrum, penyidik KPK menyita beberapa aset berupa tanah dan rumah pada Jumat (7/3/2014).
Aset yang disita yakni, tanah dan bangunan di Jalan Selat Makasar C9/22 di Duren Sawit, Jakarta Timur yang beralihfungsi menjadi markas PPI; dua bidang tanah di Kelurahan Mantrijero, Yogjakarta, seluas 7.670 meter persegi dan 200 meter persegi atas nama mertua Anas, Attabik Ali; serta tiga bidang tanah di Desa Panggungharjo, Bantul atas nama Dina Az (anak Attabik Ali).
Tanah dan bangunan tersebut disita pihak KPK karena pembeliannya diduga berasal dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Anas. Sebelum menjadi tersangka TPPU, Anas lebih dulu menjadi tersangka penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya.
Abdul Kadir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar