John Kei, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Bos Sanex Steel, Tan Harry Tantono alias Ayung kini menempati salah satu sel di Lapas Nusakambangan Jawa Tengah. Tokoh pemuda Maluku itu dipindahkan dari Rutan Salemba Jakarta.
Kepala Humas Ditjen Pemasyarakatan Akbar Hadi Prabowo menyebutkan, John Kei dipindahkan dengan pengawalan ketat Minggu (2/3/2014) dinihari.
"Dari 60 narapidana yang dipindahkan salah satunya dia (John Kei), yang mendapatkan hukuman tinggi," kata Akbar saat dihubungi Tribunnews.com.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang dimohonkan John Refra alias John Kei(44). MA pun menambah hukuman John empat tahun kurungan. John yang semula dihukum 12 tahun pun akan menjalani masa tahanan 16 tahun.
"Iya. Menolak kasasi dan mengadili kembali," ujar Kepala Biro dan Hukum dan Hubungan Masyarakat, Ridwan Mansyur, saat dihubungi, Jakarta, Senin (29/7/2013) lalu.
Putusan bernomor 732 K/PID/2013 tersebut, kata Ridwan, untuk mengurangi keresahan masyarakat.
Putusan tersebut diputuskan pada 24 Juli 2013 oleh majelis kasasi yang diketuai Timur Manurung dan anggota Gayus Lumbuun dan Dudu D Machmudin.
Putusan tersebut diputuskan pada 24 Juli 2013 oleh majelis kasasi yang diketuai Timur Manurung dan anggota Gayus Lumbuun dan Dudu D Machmudin.
Sekedar diketahui, John Kei divonis 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono (Ayung) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada akhir Desember 2012.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dua, Joseph Hungan satu tahun dan terdakwa tiga, Mukhlis B Sahab enam bulan.
Abdul Kadir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar