Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum selaku terdakwa menyampaikan nota pembelaan (eksepsi) atas dakwaan yang dituduhkan jaksa kepadanya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (6/6/2014).
Eksepsi itu disampaikan Anas di tengah ruang sidang dengan panduan surat nota keberatan setebal 30 halaman. Rangkaian kalimat demi kalimat di dalam surat nota keberatan Anas itu merupakan hasil tulis tangan dengan tinta warna biru.
Ia menulis surat nota keberatannya setebal 30 halaman itu dengan gaya tulisan bersambung. Anas mengaku menulis tangan nota keberatan tersebut karena tidak ada fasilitas mesin ketik ataupun komputer di tempatnya ditahan, Rutan KPK.
"Alasan yang kedua, karena kalau tulisan tangan itu lebih otentik dan resmi," kata Anas usai persidangan.
Anas mengaku memilih tinta biru karena menyukai warna dari lambang Partai Demokrat tersebut. "Karena warna biru saya suka warna biru. Tapi, kalau difotokopi kan warnanya jadi hitam," ucapnya.
Ia mengaku menulis tangan nota keberatan setebal 30 halaman itu dalam dua hari terakhir. Bahkan, ia sampai bergadang untuk menyelesaikan penulisannya itu.
"Kalau lama-lama kan nggak keluar nanti eksepsinya. Jadi, kalau pas rajin, yah rajin. Kalau pas males, yah males. Tapi, kebetulan pas rajin," selorohnya.
Menurutnya, nota keberatannya itu berisi tentang hal serius hingga hal ringan. "Yang serius soal perspektif hukum lah yang saya pahami tentang kejadian-kejadian ini," tukasnya.
Dalam nota keberatannya, Anas menyatakan dirinya seolah didakwa oleh bekas koleganya, yakni M Nazaruddin, mengingat materi dakwaan dominan atas pengakuan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu. Anas mengaku gagal memahami substansi dakwaan jaksa KPK dan menilai tidak masuk akal.
Bahkan, Anas mengibaratkan jaksa KPK sebagai tim penjahit yang handal dan berpengalaman lantaran mendakwanya dari kesaksian dan bukti yang dipaksakan.
"Dakwaan ini memakai metode 'otak-atik gathuk' yang sangat spekulatif. Bagaimana muncul dakwaan TPPU atas aset yang saya beli dan aset mertua saya beli hanya berdasarkan metode mengait-ngaitkan dan mengira?" ucap Anas saat menyinggung dakwaan TPPU sejumlah aset tanah dan bangunan dalam nota keberatannya.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK mendakwa Anas Urbaningrum selaku anggota DPR RI 2009-2014 telah menerima hadiah atau janji berupa mobil Toyota Harrier senilai Rp670 juta, Toyota Vellfire senilai Rp735 juta, uang kegiatan survei saat pencalonan ketua umum dalam Kongres Partai Demokrat pada 2010 senilai Rp478,6 juta, serta uang sebesar Rp116,5 miliar dan 5,2 juta Dollar AS atau Rp62,4 miliar (kurs Rp 12.000/Dollar AS).
Keseluruhan Anas diduga menerima uang sekitar Rp179,3 miliar. Mobil dan uang puluhan miliar rupiah yang diterima oleh Anas itu diduga berkaitan dengan pemulusan proyekHambalang Kemenporan dan proyek pemerintah lainnya.
Selain itu, Anas juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan berupaya menyamarkan uang sebesar Rp20,8 miliar.
Ia diduga menyamarkan uangnya itu dengan cara menyimpan di Grup Permai untuk komisi proyek, dengan dibelanjakan sejumlah bidang tanah dan bangunan serta dengan cara mendirikan perusahaan tambang batubara PT Arina Kota Jaya di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Abdul Kadir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar