KPK berhasil memenjarakan koruptor Syarifudin selama 4 tahun. Namun anehnya, Mahkamah Agung (MA) menilai KPK melakukan perbuatan melanggar hukum dalam menyidik mantan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) itu.
Yaitu saat KPK menyita barang bukti di rumah Syarifudin pada 2011 belakangan dinyatakan pengadilan harus dikembalikan ke Syarifudin. Atas hal itu, MA menghukum KPK membayar Rp 100 juta.
Perkara yang mengantongi nomor 2580 K/PDT/2013 diputus pada 13 Maret 2014 oleh ketua majelis hakim agung Prof Dr Valerine JL Kriekhoff dan dua hakim anggota Syamsul Ma`arif Phd serta Hamdan. Syarifudin sendiri dihukum 4 tahun penjara karena menerima suap saat menjadi hakim pengawas dalam kasus pailit.
Siapakah ketiga hakim itu? Berikut rekam jejak ketiganya (foto-foto: ari/detikcom) yang dirangkum detikcom, Sabtu (14/6/2014):
1. Prof Dr Valerine JL Kriekhoff
Valerine merupakan guru besar hukum perdata yang sehari-hari sebagai pengajar Universitas Indonesia (UI). Lahir di Ternate, Maluku Utara, pada 27 Juni 1944, Valerina menghabiskan masa kecil hingga dewasa di Jakarta.
Pada 1962 mulai kuliah di FH UI dan usai meraih gelar SH, Valerina menjadi asisten dosen TO Ihromi. Untuk S2 dia selesaikan di University of Texas untuk kajian Antropologi Sosial Budaya pada 1974.
Gelar doktor diraih di FH UI pada 1991 dan 6 tahun setelahnya menyandang gelar profesor dengan pidato pengukuhan berjudul 'Autonomic Legislation sebagai Sumber Hukum Formal dalam Penelitian Hukum'.
Dalam pidato tersebut, Valerina menekankan pentingnya kajian berbagai aturan yang disebutnya sebagai autonomic legislation yang diharapkan akan dapat membantu menyelesaikan berbagai permasalahan yang timbul dalam praktik dan menjadi masukan bagi para pengentu kebijakan di bidang hukum dan pengembangan hukum.
"Menabur dan menanam sebagai wujud pengabdian dan berhati-hatilah dalam melangkah" menjadi prinsip hidupnya.
Tiga tahun setelah menyandang profesor, Valerina terpilih sebagai hakim agung pada tahun 2000 bersama dengan Muladi, Artidjo Alkostar dan Benjamin Mangkudilaga.
Valerina yang khusus mengadili kasus perdata itu akan pensiun akhir bulan ini karena menginjak usia 70 tahun.
2. Syamsul Ma`arif Phd
Semasa mahasiswa Syamsul pernah meraih penghargaan sebagai Mahasiswa Teladan I FH-Universitas Brawijaya, Malang. Sama seperti Valerina, Syamsul usai meraih gelar SH lalu menjadi dosen di kampusnya.
Selain mengajar, Syamsul juga berpraktik sebagai advokat. Pria kelahiran Mojokerto, 26 September 1957 terkonsentrasi dalam bidang international business law.
Keahlian itu juga yang mengantarkan sebagai Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) 2000-2010. Saat dia menjadi ketua, KPPU sempat digoncang kasus korupsi karena salah satu komisionernya tertangkap tangan KPK tengah menerima suap saat tengah menangani kasus persaingan usaha tv berbayar.
Periode anggota KPPU tidak diselesaikannya karena Syamsul terpilih sebagai hakim agung pada 2008 dalam usia 51 tahun. Kini selain sebagai hakim agung khusus perkara perdata, Syamsul juga menjadi juru bicara Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi).
Selain mengajar, Syamsul juga berpraktik sebagai advokat. Pria kelahiran Mojokerto, 26 September 1957 terkonsentrasi dalam bidang international business law.
Keahlian itu juga yang mengantarkan sebagai Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) 2000-2010. Saat dia menjadi ketua, KPPU sempat digoncang kasus korupsi karena salah satu komisionernya tertangkap tangan KPK tengah menerima suap saat tengah menangani kasus persaingan usaha tv berbayar.
Periode anggota KPPU tidak diselesaikannya karena Syamsul terpilih sebagai hakim agung pada 2008 dalam usia 51 tahun. Kini selain sebagai hakim agung khusus perkara perdata, Syamsul juga menjadi juru bicara Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi).
3. Hamdan
Sama seperti Valerina, Hamdan juga akan mengakhiri kariernya di tahun ini atau pada bulan depan karena memasuki usia ke 70 tahun.
Hakim karier itu diangkat sebagai hakim agung pada 2003. Hamdan yang tidur setiap pukul 9 malam dan bangun pukul 03.30 WIB mengaku selalu berusaha menyempatkan wiridan serta membaca surat Yasin 41 kali tiap malam.
Menurut Hamdan, profesi hakim menempati posisi yang mulia. Jika putusannya adil, hakim masuk dalam kategori yang mendapat naungan pada hari kiamat. Dalam terminologi 99 Asmaul Husna (nama-nama Allah), nama hakim disebut dua kali. Yakni, sebagai Al Hakam (pemutus) dan Al Hakim (yang bijaksana).
"Karena itu, saya akan menutup pintu ruang saya jika ada yang coba-coba berani titip perkara kepada saya," kata Hamdan pada 2008 silam.
Hakim karier itu diangkat sebagai hakim agung pada 2003. Hamdan yang tidur setiap pukul 9 malam dan bangun pukul 03.30 WIB mengaku selalu berusaha menyempatkan wiridan serta membaca surat Yasin 41 kali tiap malam.
Menurut Hamdan, profesi hakim menempati posisi yang mulia. Jika putusannya adil, hakim masuk dalam kategori yang mendapat naungan pada hari kiamat. Dalam terminologi 99 Asmaul Husna (nama-nama Allah), nama hakim disebut dua kali. Yakni, sebagai Al Hakam (pemutus) dan Al Hakim (yang bijaksana).
"Karena itu, saya akan menutup pintu ruang saya jika ada yang coba-coba berani titip perkara kepada saya," kata Hamdan pada 2008 silam.
Abdul KadirSumber : http://news.detik.com/read/2014/06/14/101608/2608034/10/ini-3-hakim-agung-yang-menghukum-kpk-bayar-rp-100-juta-ke-koruptor?9911012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar