Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo terbukti memberikan suap ke MS Kaban saat menjabat Menteri Kehutanan. Sangkalan Anggoro dan MS Kaban soal adanya suap, dimentahkan majelis hakim.
"Walaupun terdakwa tidak mengakui pernah memberikan uang dan barang kepada saksi MS Kaban, demikian pula saksi MS Kaban menyatakan hal yang sama yaitu tidak pernah menerima uang dan barang dari Anggoro Widjojo namun keterangan saksi MS Kaban menurut penilaian majelis hakim hanyalah merupakan upaya bagi keduanya untik menghindar dari pertanggungjawaban atas perbuataannya," ujar hakim anggota Sinung Hermawan membacakan analisa yuridis putusan Anggoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (2/7/2014).
Sangkalan Kaban dan Anggoro menurut majelis hakim tidak disertai alasan patut. "Hal tersebut bertentangan dengan keterangan para saksi, ahli akustik forenstik, alat bukti petunjuk yang dihadirkan dalam persidangan yang dengan jelas mengungkap fakta perbuatan terdakwa yang telah memeberikan uang dan barang kepada MS Kaban. Oleh karena itu penyangkalan terdakwa patut dikesampingkan," papar hakim Sinung.
Padahal dalam persidangan lanjut dia sudah dibeberkan sejumlah bukti rekaman percakapan dan transkrip SMS antara MS Kaban dan Anggoro terkait permintaan duit.
Duit suap yang diberikan ke MS Kaban yakni SGD 40 ribu, USD 45 ribu, selembar Traveller Cheque senilai Rp 50 juta. Pemberian duit berkaitan dengan lolosnya anggaran program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Gerhan) yang didalamnya terdapat mata anggaran revitalisasi sistem komunikasi radioterpadu (SKRT).
Sedangkan lift yang dimaksud adalah pemberian Anggoro untuk membantu Gedung Menara Dewan Dakwah pada 28 Maret 2008. Anggoro membeli lift di PT Pilar Multi Sarana Utama dengan harga US$ 58,581. Anggoro mengeluarkan biaya pemasangan Rp 40 juta dan pengadaan sipil untuk pemasangan lift Rp 160 juta.
"Walaupun terdakwa tidak mengakui pernah memberikan uang dan barang kepada saksi MS Kaban, demikian pula saksi MS Kaban menyatakan hal yang sama yaitu tidak pernah menerima uang dan barang dari Anggoro Widjojo namun keterangan saksi MS Kaban menurut penilaian majelis hakim hanyalah merupakan upaya bagi keduanya untik menghindar dari pertanggungjawaban atas perbuataannya," ujar hakim anggota Sinung Hermawan membacakan analisa yuridis putusan Anggoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (2/7/2014).
Sangkalan Kaban dan Anggoro menurut majelis hakim tidak disertai alasan patut. "Hal tersebut bertentangan dengan keterangan para saksi, ahli akustik forenstik, alat bukti petunjuk yang dihadirkan dalam persidangan yang dengan jelas mengungkap fakta perbuatan terdakwa yang telah memeberikan uang dan barang kepada MS Kaban. Oleh karena itu penyangkalan terdakwa patut dikesampingkan," papar hakim Sinung.
Padahal dalam persidangan lanjut dia sudah dibeberkan sejumlah bukti rekaman percakapan dan transkrip SMS antara MS Kaban dan Anggoro terkait permintaan duit.
Duit suap yang diberikan ke MS Kaban yakni SGD 40 ribu, USD 45 ribu, selembar Traveller Cheque senilai Rp 50 juta. Pemberian duit berkaitan dengan lolosnya anggaran program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Gerhan) yang didalamnya terdapat mata anggaran revitalisasi sistem komunikasi radioterpadu (SKRT).
Sedangkan lift yang dimaksud adalah pemberian Anggoro untuk membantu Gedung Menara Dewan Dakwah pada 28 Maret 2008. Anggoro membeli lift di PT Pilar Multi Sarana Utama dengan harga US$ 58,581. Anggoro mengeluarkan biaya pemasangan Rp 40 juta dan pengadaan sipil untuk pemasangan lift Rp 160 juta.
Abdul Kadir

Tidak ada komentar:
Posting Komentar