Senin, 05 Mei 2014

Kopral Rio Penembak Tiga Warga Bandung Akhirnya Divonis 12 Tahun Penjara

Bandung.MEDIA INDEPENDEN NASIONAL ONLINE


Kopral Satu Rio Budi Wijaya, divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung, Senin (5/5/2014).
Koptu Rio Budi Wijaya adalah anggota TNI Angkatan Udara, yang terbukti bersalah melakukan penembakan sehingga menewaskan tiga orang warga sipil tewas pada 5 Oktober 2013
"Menyatakan terdakwa Rio Budi Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan pembunuhan. Menjatuhkan pidana 12 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Letkol CHK Parman Nainggolan SH, dalam amar putusannya.
Selain divonis 12 tahun penjara, Koptu Rio juga dipecat dari dinas militer. Namun, vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan oditur militer yang menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara.
Atas vonis majelis hakim itu baik terdakwa maupun oditur militer menyatakan pikir-pikir.
Pada persidangan kasus ini terungkap, Rio sebagai anggota TNI AU aktif memiliki hubungan dengan Siti Jubaedah alias Veni yang kos di sebuah rumah Jalan Leuwianyar Utara RT 04/04 Kelurahan Situsaeur, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung.
Rio diketahui kerap menginap di kosan Veni. Selain Veni, di rumah kos itu juga terdapat penghuni lain yakni Tina Sutiana dan Ade Kartika yang kos bersama di sebelah kamar Veni.
Tina selama ini diketahui menjalin hubungan dengan Mumung Supriatna. Terdakwa mengenal ketiganya Secara baik dan tak ada persoalan.
Pada Minggu dini hari 5 Oktober 2013, terdakwa dan Veni berjalan-jalan hingga akhirnya pada pukul 04.15 tiba kembali ke rumah kosan Veni.
Sebelum keduanya tiba atau sekitar pukul 03.30, Tina dan Ade yang tinggal di sebelah kamar Veni juga tiba di indekos tersebut.
Keduanya datang membawa teman laki-laki masing-masing yakni Mumung dan Hendi yang baru dikenal Ade. Kedua pasangan kekasih itu berencana menginap bersama di kosan tersebut.
Keempatnya lalu masuk kamar untuk tidur. Mereka sempat mendengar benda jatuh tapi tidak dihiraukan.
Ketika Koptu RBW dan Vina tiba di indekos itu, keduanya menemukan rak sepatu milik Veni sudah dalam keadaan berantakan dan pintu kamar dalam kondisi terbuka serta rusak.
Terdakwa mencoba menanyakan pada penghuni di kamar Ade dan Tina, soal rak sepatu yang berantakan tersebut. Namun, terdakwa tak puas dengan jawaban Tina.
Hendi yang berada di kamar, lalu mengeluarkan ucapan yang menyinggung perasaan Koptu RBW.
Perkataan itu membuat terdakwa semakin emosi hingga memukuli pintu kamar sambil terus bertanya.
Dalam keadaan emosi, terdakwa mengeluarkan sejumlah tembakan hingga mengenai tiga dari empat penghuni kos di kamar tersebut.
Akibat kejadian tersebut, Hendi tewas di tempat, sedangkan Mumung dan Ade yang juga terkena tembakan mendapatkan perawatan.
Namun, kondisi Mumung kemudian memburuk dan akhirnya meninggal dalam perawatan pada 30 Oktober 2013.

Abdul Kadir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar