Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013.
Penetapan status tersangka Suryadharma Ali ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas.
"Sudah naik penyidikan dengan SDA (Suryadharma Ali) dkk sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas melalui pesan singkat, Kamis (22/5/2014).
KPK kerapkali memakai istilah "dan kawan-kawan", dalam sebuah surat perintah penyidikan. Merujuk hal itu, SDA diduga tidak melakukan korupsi tersebut secara sendiri, alias bersama-sama.
Mengenai siapa pihak lain yang juga dijerat KPK dalam kasus ini, Busyro belum bersedia buka suara. Sementara KPK sampai saat ini belum mengumumkan secara resmi penetapan tersangka tersebut.
Heroe Soelistyanto
Sumber : http://nasional.kompas.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar