Kamis, 01 Mei 2014

FITRA: Dinas PU DKI Perlu Dicurigai

Jakarta.MEDIA INDEPENDEN NASIONAL ONLINE


Dinas Pekerjaan Umum (PU) DKI Jakarta mengirimkan surat permohonan pendampingan kepada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat DKI terkait proyek triliunan rupiah yang dikerjakannya. Namun surat tersebut tidak ditembuskan kepada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, melainkan hanya ke Wakil Gubernur dan jajaran di bawahnya.
Menurut Direktur Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Uchok Sky Khadafi, surat tersebut menjadi salah satu indikasi bahwa proyek besar seperti pengerukan sungai dan waduk yang berada di dalam program Jakarta Emergency Dredging Iniciatives (JEDI) yang kini bernama Jakarta Urgent Flood Mitigation Project (JUFMP) sangat berpotensi penyelewengan.
Uchok mengatakan, tidak adanya tembusan ke Gubernur patut dicurigai, ”Kepala Dinas kan bertanggung jawab ke Gubernur, kenapa dihilangkan? apakah ada kongkalikong Dinas PU DKI dengan Wagub sehingga Gubernur tidak perlu tahu soal ini,” ujarnya.
Seperti diketahui, dua surat Kepala Dinas PU DKI Manggas Rudy Siahaan ditujukan kepada BPKP dan Inspektorat untuk mendampingi proyek-proyek besar dengan anggaran ratusan miliar hingga triliunan rupiah.
Surat tersebut juga memuat lampiran proyek-proyek tahun jamak (multiyears) yang diminta oleh Dinas PU untuk didampingi agar tidak tersandung korupsi. Yakni Pembangunan pompa waduk Ria Rio dan saluran IKIP sebesar Rp 55 miliar, JEDI Paket I Rp 270,5 miliar, JEDI Paket 4 Rp 395 miliar, JEDI Paket 7 Rp 302 miliar, pembangunan sarana prasarana pengendali banjir RP 80 miliar, Pembangunan parkir air dan sumur resapan RP 10 miliar, pembangunan sistem pompa Hailai Marina Rp 623 miliar, pembangunan sistem pompa Kamal Rp 934,5 miliar, Pembangunan sistem pompa Sentiong Ancol Rp 623 miliar, pembangunan sistem pompa Karang Rp 534 miliar, pembangunan sistem pompa Angke RP 1,4 triliun, pelaksanaan pembangunan tanggul untuk mendukung tanggul raksasa, Rp2,5 triliun. Semua anggaran tersebut dipecah selama tiga tahun, mulai 2014 hingga 2016.

Abdul Kadir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar