Wakil Bendahara UmumPartai Golkar Bambang Soesatyo mengatakan, pemecatan terhadap beberapa kader Golkar dari keanggotaan DPR periode mendatang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat dilakukan setelah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Menurut hukum, ini (pemecatan kader) belum bisa dieksekusi sampai adanya putusan tetap dari PTUN," kata Bambang di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/8/2014).
Bambang menuturkan KPU telah merespon surat yang telah dikirimkan DPP Golkar terkait pembatalan keterpilihan beberapa kader partai berlambang pohon beringin itu. Menurutnya, KPU meminta penjelasan terkait mekanisme pemecatan di partai politik.
"KPU meminta penjelasan tentang mekanisme pemecatan di Parpol," tuturnya.
Seperti diketahui Golkar pecat Agus Gumiwang Kartasasmita, Nusron Wahid, dan Poempida Hidayatullohkarena mendukung Jokowi-JK bukan mendukung Prabowo-Hatta sesuai keputusan Golkar. Golkar pun meminta KPU membatalkan posisi mereka di DPR.
Abdul Kadir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar