Jakarta.MEDIA INDEPENDEN NASIONAL ONLINE
Tim Hukum Pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa, Didi Suprianto,
meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak ikut menyaksikan
pembukaan kotak suara.
Dalam surat edaran Komisi Pemilihan Umum ke KPU Daerah, terang Didi, Bawaslu menjadi saksi dibukanya kotak suara tersebut.
"Kami minta Bawaslu tidak ikut terlibat. Sebab, dalam surat itu,
Bawaslu dan polisi ikut tanpa melibatkan saksi pasangan calon yang
seharusnya pasangan saksi dilibatkan. KPU tidak punya lagi waktu
melakukan itu," ujar Didi, Jumat (31/7/2014).
Didi juga meminta Bawaslu mengusut dan bertindak karena adanya surat
edaran pembukaan kotak suara. Lanjut Didi, seharusnya KPU dalam
melakukan tindakan yang tidak lazim harus meminta rekomendasi Bawaslu.
"Bawaslu harus mempermasalah KPU apakah ini pelanggaran etik atau
pidana. KPU dalam bertindak melakukan sesuatu yang tidak lazim
seharusnya berdasarkan rekomendasi bawaslu. Ini hal-hal yang terjadi
penyimpangan," ujar Didi.
Didi mengatakan pembongkaran kotak suara dapat dikategorikan
perbuatan pidana dan dapat ditindak oleh kepolisian. Alhasil, lanjut
Didi, pihaknya akan melaporkan tindakan pidana tersebut.
"Kami akan melaporkan pidana ini karena merupakan bukti pemilu yang
menjadi sengketa di MK. Kami juga akan melaporkan ke DKPP karena ada
pelanggaran etik oleh KPU. Jangan sampai memilih presiden dengan cara
cara yang tidak jujur dan adil," ujar Didi.
Abdul Kadir
Sumber : http://www.tribunnews.com/pemilu-2014/2014/08/01/kubu-prabowo-hatta-larang-bawaslu-ikut-buka-kotak-suara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar