Jakarta.MEDIA INDEPENDEN NASIONAL ONLINE
Pengamat Pemilu Ray Rangkuti
menilai pembukaan kotak suara di sejumlah tempat terasa janggal.
Pembukaan kotak suara dilakukan oleh PPS atau PPK atas dasar SE KPU RI
No 1446/KPU tanggal 25 Juli 2014.
Menurut Ray, kejanggalan itu karena KPU sebagai penyelenggara pemilu
pada dasarnya tidak memiliki kewenangan eksklusif untuk dapat bertindak
sekehendak hati atas seluruh arsip pemilu.
"Kewajiban KPU hanyalah menyimpan arsip yang dimaksud, bukan kemudian
memperlakukannya secara sepihak sekehendak hati," kata Ray dalam
keterangannya, Jumat (1/8/2014).
Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) itu juga menyebut KPU sedang
menghadapi sengketa hasil pilpres di MK. Artinya, kata Ray, pembukaan
kotak suara itu berlangsung secara sepihak tanpa persetujuan baik
Bawaslu maupun peserta pilpres.
"Lazimnya, karena hasil pilpres tengah disengketakan MK semestinya
pembukaan dokumen atau arsip pemilu yang jadi bahan sengketa harus
melalu persetujuan MK," ujarnya.
Ray mengatakan sejauh ini, MK belum membuat keputusan agar dilakukan
pemeriksaan dokumen-dokumen terkait dengan hasil pilpres. Oleh karena
itu, lanjut Ray, aktivitas pembongkaran kotak suara semestinya tidak
dilakukan.
"Apalagi hal ini dilaksanakan secara sepihak oleh KPU. Perlu
diketahui, hak untuk mendapatkan salinan
dokumen dan arsip pilpres
adalah hak yang dimiliki oleh sluruh peserta pemilu dan
penyelenggaranya," imbuh Ray.
"KPU tidak lebih berhak dari misalnya Bawaslu atau dua pasangan capres," tambahnya.
Jika KPU dapat membuka kotak suara secara sepihak, kata Ray, Bawaslu
dan peserta pemilu juga memiliki hak yang sama melakukannya. "Tentu
saja, akan sangat ganjil, kalau semuanya tiba-tiba ingin saling membuka
kotak suara," tuturnya.
Ray menilai sikap ini justru memberi sinyal buruk bahwa seolah KPU
tidak memiliki kesiapan dan keyakinan diri dengan apa yang telah
dilakukan selama penyelenggeraan pilpres berlangsung sebagaimana
mestinya.
"Oleh karen itu, agar tidak terlalu jauh menjadi bahan pertanyaan
masyarakat dan meningkatkan ketidakpercayaan pada kinerja KPU, lembaga
ini harus segera menghentikan aktivitas pembongkaran kotak suara. Cukup
ditunggu nantinya di persidangan MK," imbuhnya.
Abdul Kadir
Sumber : http://www.tribunnews.com/pemilu-2014/2014/08/01/pengamat-pembukaan-kotak-suara-di-pps-janggal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar