Jakarta.MEDIA INDEPENDEN NASIONAL ONLINE
Deretan mobil milik wisatawan mengular di pinggir Jalan Medan Merdeka
Selatan, Gambir, Jakarta Pusat. Setiap 10 meter, area dijaga oleh
seorang tukang parkir yang berbeda. Mereka mengatur mobil yang masuk
keluar di areanya masing-masing dengan menarik sejumlah uang.
Para tukang parkir tersebut tidak mengenakan seragam selayaknya
tukang parkir resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Gaya saat mengatur
keluar masuk mobil tersebut cenderung kasar. Berteriak-teriak sambil
memukul-mukul mobil jika pemilik mobil tidak mengikuti instruksi sang
tukang parkir.
Berada tidak jauh dari pusat-pusat kekuasaan, sebut saja ada Istana
Negara, Istana Wakil Presiden, dan Balaikota, rupanya tidak juga
menghentikan praktik-praktik ilegal berbau pemerasan semacam itu. Apa
lagi jika bukan parkir liar?
Doni Irawan (32), serta keluarga datang jauh-jauh dari Magelang, Jawa
Tengah, 28 Juli 2014, tepat saat Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriah.
Niat berwisata ke Monumen Nasional (Monas) sekaligus menaiki bus tingkat City Tour Jakarta terganggu oleh praktik "getok" uang parkir sebesar puluhan ribu.
Pria yang berwirausaha di bidang konstruksi baja itu sampai ke
pelataran Monas kira-kira pukul 13.00 WIB. Lantaran berputar-putar ke
pelataran parkir Monas, tetapi tidak kunjung mendapat parkir, dia
mengarahkan mobil ke tepi Jalan Medan Merdeka Selatan.
"Pas saya turun, tukang parkir minta dibayar duluan. Saya kasih Rp
5.000, tapi dia mintanya Rp20 ribu," ujar Doni kepada Kompas.com di
kawasan Monas, Kamis (31/7/2014) siang.
Semula, Doni yang datang bersama istri, dua anak, serta saudaranya
hendak menolak uang parkir yang diminta. Namun, dirinya tak ingin
merusak suasana liburan bersama keluarga. Akhirnya, dengan terpaksa dia
menyerahkan selembar uang Rp20 ribu kepada tukang parkir.
Sang istri, Elva Kurnia Dewi (31), khawatir jika permintaan tak
dipenuhi, tukang parkir akan berbuat yang tidak-tidak pada mobilnya.
Pasalnya, ketika ia sekeluarga tengah berjalan di antara mobil-mobil
yang sedang parkir, wanita yang bekerja sebagai notaris ini memergoki
tukang parkir yang tengah mengempesi ban salah satu mobil.
"Saya sih enggak tau kenapa dikempesi kayak gitu. Saya nebak-nebak
saja mungkin pemilik mobil enggak bayar sesuai yang diminta atau
gimana," ujar dia.
Pemuda yang didapatinya tengah mengempesi ban mobil tidak menggunakan
seragam parkir atau tidak mengenakan atribut Dinas Perhubungan DKI
Jakarta. Oknum tukang parkir tersebut, kata Elva, mengenakan kaus hitam
dan celana jins saja.
"Sangat keberatan sebenarnya. Orang kemarin saya ke Mal Taman Anggrek
saja Rp4.000 per jam, masa ini puluhan ribu? Pemerasan ini namanya.
Tapi ya terpaksa parkir di situ. Mau di mana lagi?" timpal Doni.
Tak hanya Doni dan Elva, wisatawan asal DKI Jakarta lain bernama
Charles Dirgantara (35) mengakui mengalami hal yang sama. Dia malah
lebih parah dari Doni. Tukang parkir meminta uang parkir sebesar Rp30
ribu di awal dan Rp10 ribu pada saat mobilnya mau keluar.
"Padahal, saya cuma sebentar parkirnya. Anak saya cuma mau beli
gulali sama mainan di dalam. Saya mau melawan tapi malaslah, ya sudah,"
ujar dia saat hendak ingin menaiki bus tingkat City Tour di Halte
Balaikota.
Kompas.com sempat mencoba mewawancarai juru parkir di jalan tersebut.
Namun, mereka tidak bersedia menjawab. Salah satu tukang parkir malah
membentak dengan berteriak, "wartawan enggak ada urusan. Kami ini hanya
cari makan," ujar dia.
Kepala Unit Pelaksana (UP) Perparkiran DKI Jakarta Sunardi Sinaga
menampik aktivitas parkir liar di seputaran Monas berada di bawah
tanggung jawabnya. Menurut dia, aktivitas itu tanggung jawab polisi,
Satuan Polisi Pamong Praja, dan Dinas Perhubungan.
"Lokasi yang kami (UP Perparkiran) kelola itu, yakni di parkir IRTI.
Tarif pun sesuai retribusi parkir," ujar Sunardi saat dikonfirmasi,
Kamis siang.
"Jika ada pengelolaan perparkiran di luar IRTI, yakni di seputaran
Monas, berarti itu liar dan bukan tanggung jawab kami," sambung dia.
Sunardi mengatakan, pihak yang seharusnya melakukan penindakan atas
aktivitas parkir liar tersebut adalah Kepolisian setempat, Satuan Polisi
Pamong Praja (Satpol PP) atau personel Dinas Perhubungan. Pihaknya
tidak ingin mencampuri tugas pokok fungsi lembaga lain.
"Ya, semestinya ditertibkan. Bila perlu orang itu ditangkap. Itu
ilegal, bahkan kategori aksi pidana karena ada unsur pemerasan," lanjut
dia.
Oleh sebab itu, Sunardi menyarankan kepada wisatawan yang "digetok"
uang parkir mahal oleh tukang parkir tersebut untuk parkir di pelataran
yang telah disediakan. Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak
memberikan uang parkir kepada oknum tersebut.
Hingga saat ini, Kepala Kepolisian Sektor Metro Gambir Ajun Komisaris
Besar Putu Putra Sadana belum memberikan keterangan soal praktik
pemerasan tersebut.
Abdul Kadir
Sumber : http://www.tribunnews.com/metropolitan/2014/08/01/parkir-liar-seberang-istana-turis-dicatut-hingga-rp40-ribu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar