Sabtu, 27 Desember 2014

Tinjau Jembatan Timbang, Jonan Minta Truk Beratnya Berlebihan Dipulangkan

Jakarta.MEDIA INDEPENDEN NASIONAL ONLINE


Menteri Perhubungan Ignasius Jonan meninjau jembatan timbang Cekik, Bali. Saat ia meninjau, ada belasan truk yang melebihi JBI (jumlah berat yang diiizinkan).

Jembatan timbang Cekik, Jembrana, Bali menjadi satu-satunya jembatan timbang yang ada di Bali. Setidaknya ada 500 truk yang tiap hari melintas dari Jawa menuju NTT dan NTB atau sebaliknya.

Sabtu (27/12/2014) Menteri Perhubungan Ignasius Jonan meninjau terminal tersebut. Saat itu sekitar 8 truk mulai memasuki jembatan timbang. Truk-truk itu baru turun dari Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali dan akan menuju Lombok.

Saat ditimbang, seluruh truk itu melebihi aturan JBI yang bisa dimuatnya. Misalnya salah satu truk yang seharusnya hanya membawa 14 ton muatan justru setelah ditimbang Beratnya mencapai 25 ton.

Jonan sempat jongkok untuk melihat kondisi per truk yang dinilainya pasti bisa memperlihatkan bahwa truk itu melebihi muatan. 

"‎Dari 8 truk itu berapa yang melanggar?" tanya Jonan pada slaah satu bawahannya.

"‎Semuanya melanggar, Pak. Sekarang lagi ditilang," ucap petugas Dishub jembatan timbang.


Truk-truk itu lantas parkir di salah satu lahan parkir jembatan timbang. Mereka lalu menuju ruang operator untuk mengurus surat tilang.

Saat sopir-sopir itu mengurus tilangnya, Jonan memanggil staf jembatan timbang. Pada Jonan, kepala Dishub Jembatan Timbang Cekik, M Ardana mengaku sanksi tilang efektif membuat para sopir tak membawa muatan lebih. Mendengar itu, Jonan lalu memberikan instruksi keras.

"Kalau sekarang akan kita ketatkan. Kalau melebihi muatan, dikembalikan (dipulangkan) saja. Harus tegas," ujarnya.

Menurutnya, sanksi tilang selama ini tidak bisa memberi‎ efek jera. Pemulangan truk itu harus dilakukan konsisten untuk membuat para sopir dan pemilik usaha jera.

"Jangan hanya dibuat 3 bulan. 3 tahun dong. Kita kuat-kuatan saja. Kalau lebih muatannya. Kembalikan. Tidak usah ditilang-tilang," tegas mantan Dirut PT KAI itu.

Selama ini truk-truk yang ditilang seharusnya membayar denda Rp 500 juta. Namun, oleh pengadilan hanya dikenal Rp 85 ribu. 

"Itu yang buat mereka tidak jera," kata Ardana.‎


Abdul Kadir
Sumber : http://news.detik.com/read/2014/12/27/192118/2788122/10/tinjau-jembatan-timbang-jonan-minta-truk-beratnya-berlebihan-dipulangkan?9911012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar