Jakarta.MEDIA INDEPENDEN NASIONAL ONLINE
Casti alias Asih (40 tahun) asal Karawang, dan dua lainnya bernama Yani (39) dan Resti (19) asal Cianjur. Ketiganya adalah korban siksaan majikan berinisial P (40) di perumahan Agung Indah, Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Diketahui P merupakan istri dari seorang pengusaha.
“Yang menyiksa 1 orang aja, di rumah P ada suaminya juga, dia seorang pengusaha,” kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, Iptu Bayu Visesa, Jumat (19/12/2014) malam.
Polisi saat ini telah menetapkan P sebagai tersangka atas penyiksaan terhadap 3 asisten rumah tangganya. Serta, Bayu menilai suami serta anak tersangka tidak pernah terlibat dalam penyiksaan tersebut.
“Suaminya orang baik dia bekerja sebagai pengusaha dan anak-anaknya juga berperilaku baik, anak-anaknya sering pulang pergi ke luar negeri,” terangnya.
“Jadi hanya P yang menyiksa. P itu di rumah sebagai ibu rumah tangga saja,” tambahnya.
Menurutnya, di lingkungan perumahan Agung Indah komunikasi antar tetangga kurang terbuka. “Tetangga sendiri banyak yang enggak tahu bagaimana perilaku tersangka,” ucapnya seperti dikutip DetikNews.
Casti 4 bulan tak digaji
Berbeda dengan keluh Yani dan Resti. Casti, warga asal Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat ini mengaku selama empat bulan bekerja di kediaman PH dan SN belum mendapatkan upah sebesar Rp 1 juta yang dijanjikan majikannya saat awal kerja.
Selain tidak diberi upah, Casti (Asti) tidak diberi upah atas dasar tidak diperbolehkan oleh majikannya memegang uang. “Itu alasan majikan saya belum digaji hingga sekarang,” katanya, Jumat (19/12).
Asih berharap dari gajinya ia dapat mengirimkan uang ke keluarganya di kampung. Saat ini ia telah bekerja selama lima bulan di rumah PH dan SN.
Sebulan sebelumnya, kata Asti, ia sempat bekerja di pabrik konveksi majikannya yang berada di Bekasi. “Di pabrik itu saya tidur di mess. Sebulan kemudian saya di jemput sopir dan dibawa ke rumahnya,” katanya.
Abdul Kadir