Jakarta.MEDIA INDEPENDEN NASIONAL ONLINE
Sidang praperadilan yang diajukan Budi Gunawan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi segera selesai. Yang ditunggu-tunggu adalah sikap Presiden Joko Widodo setelah putusan hakim keluar.
Sidang praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah hari kelima. Putusan hakim tunggal yang memimpin sidang Sarpin Rizaldi kemungkinan keluar Senin, pekan depan.
Jokowi berulang kali menegaskan dirinya berpatokan pada proses hukum pengadilan dalam memutuskan nasib Budi. Langkah apa yang akan diambil Jokowi jika hakim mengabulkan permohonan Budi atau sebaliknya?
"Kalau putusan praperadilan menyatakan penetapan Budi sebagai tersangka tidak sah dan cacat hukum maka dia dilantik," kata anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Logan Siagian kepada Metrotvnews.com, Jumat (13/2/2015).
Bagaimana jika putusan pengadilan menyatakan penetapan tersangka Budi sesuai prosedur? "Kita lihat saja nanti Presiden bagaimana, itu hak prerogatif beliau," tambah Logan.
Mantan Kapolda Yogyakarta itu menyadari masyarakat menolak pelantikan Budi Gunawan. Opini yang berkembang di masyarakat saat ini, jika Budi dilantik maka akan jadi masalah. Publik sudah mencap Budi koruptor.
"Tapi itu bisa diselesaikan dengan sosialisasi dan melihat rekam jejak Budi jika jadi kapolri," ujarnya.
Hingga saat ini, Logan menilai Presiden masih berpegangan pada putusan pengadilan dalam menentukan nasib Budi. Artinya, jika pengadilan menilai penetapan tersangka oleh KPK tidak sah, maka Budi dilantik menjadi kapolri.
"Beliau sampai saat ini masih sesuai proses hukum karena proses politik sudah selesai. Kalau Budi bersih, kan tidak adil juga kalau tak dilantik," cetusnya.
Sementara, anggota Tim Independen atau Tim Sembilan Hikmahanto Juwana mengatakan masalah Budi tidak bisa direduksi hanya persoalan hukum. Presiden juga diminta melihat reaksi masyarakat.
"Apakah masyarakat bisa menerima ketika Budi dinyatakan menang di praperadilan, karena ini akan berpengaruh ke lima tahun mendatang. Maka, masalah ini tidak bisa direduksi ke formalitas hukum saja tapi juga harus dilihat konteks masyarakat," terang Hikmahanto.
Praperadilan, menurut dosen di Universitas Indonesia itu, urusan pribadi Budi Gunawan. "Pelantikan masalah lain lagi, harus dikaitkan dengan masalah ketatanegaraan dan reaksi masyarakat. Ini semua Presiden harus ambil keputusan," pungkasnya.
Abdul Kadir
Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/2015/02/13/357740/menebak-sikap-jokowi-usai-praperadilan-budi-gunawan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar