Tim pengacara tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan menganggap penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sesuai prosedur. KPK dianggap telah melakukan tindakan sewenang-wenang.
"Penetapan tersangka cacat yuridis," kata Maqdir Ismail, salah satu pengacara Budi Gunawan saat membacakan permohonan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015).
Dalam permohonannya, mereka mempermasalahkan jumpa pers yang digelar KPK ketika mengumumkan Budi sebagai tersangka. Menurut pihak Budi, KPK telah mengabaikan asas praduga tak bersalah.
Tim pengacara juga mempermasalahkan langkah KPK yang tidak meminta keterangan terlebih dulu kepada Budi sebelum penetapan tersangka. "Saksi-saksi belum diperiksa," ujarnya.
"Dalam KUHAP jelas dan tegas bahwa lembaga praperadilan dimaksud sebagai sarana kontrol untuk menguji keabsahan tindakan penyidik, serta mengoreksi apabila tindakan itu dilakukan sewenang-wenang di luar KUHAP," ujar pengacara calon kepala Polri itu.
Di halaman pengadilan, sejumlah kelompok menggelar unjuk rasa menentang penetapan tersangka Budi oleh KPK. Mereka menuduh KPK melakukan kriminalisasi.
Pihak KPK hadir dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Sarpin Rizaldi. Dalam sidang pada Senin pekan lalu, pihakKPK tidak hadir karena materi gugatan praperadilan dari pihak penggugat berubah dan bertambah.
Abdul Kadir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar