Jakarta.MEDIA INDEPENDEN NASIONAL ONLINE
Sejumlah fakta penangkapan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibeberkan. Berikut fakta-faktanya, Sabtu (28/1/2017).
Seperti dikutip sari website resmi KPK, ini fakta-fakta penangkapan Patrialis Akbar.
Empat tersangka termasuk Patrialis Akbar ditahan, alasan KPK menahan adalah untuk kepentingan penyidikan.
Kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan
hadiah atau janji oleh Hakim Mahkamah Konstitusi terkait permohonan Uji
Materiil Perkara di Mahkamah Konstitusi.
KPK selain menahan Patrialis Akbar
juga menahan Kamaludin (KM) sebagai tersangka penerima gratifikasi.
Sementara Basuki Hariman (BHR) dan NG Fenny (NGF) sebagai tersangka
pemberi gratifikasi.
Keempat tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai Kamis (26/1/2017) di beberapa Rumah Tahanan (Rutan) berbeda.
Tersangka Patrialis Akbar
dan NG Fenny ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK,
tersangka Basuki Hariman di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang
berlokasi di Pomdam Jaya Guntur dan Tersangka Kamaludin di Rutan Polres
Jakarta Pusat.
Tersangka Patrialis selaku Hakim Mahkamah Konstitusi diduga menerima
hadiah atau janji dari Basuki dan Fenny, diduga hadiah tersebut
diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya
untuk diadili terkait permohonan Uji Materiil Perkara Nomor
129/PUU-XII/2015 perihal Pengujian UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan
Hewan terhadap UUD Republik Indonesia 1945 di Mahkamah Konstitusi.
Tersangka Patrialis dan Kamaludin disangkakan melanggar pasal 12
huruf c atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.
Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP.
Tersangka Basuki dan Fenny disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1)
huruf a atau pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP.
Abdul Kadir
Sumber : http://www.tribunnews.com/metropolitan/2017/01/28/fakta-fakta-dan-alasan-kpk-menahan-patrialis-akbar-dan-tiga-tersangka-lainnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar