Jakarta.MEDIA INDEPENDEN NASIONAL ONLINE
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir 11 situs media online yang dianggap mengandung konten negatif. Dewan Pers menyebut situs-situs yang diblokir itu tidak terdaftar sebagai media.
"Jadi
sejauh ini mereka nggak ada di daftar perusahaan pers yang ada di Dewan
Pers. Artinya, bisa saja mereka itu mungkin sebuah yayasan, tetapi
harus dicek dulu," ujar anggota Dewan Pers, Imam Wahyudi, dalam acara
diskusi mingguan di Restoran Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu
(7/1/2017).
Situs-situs tersebut ditutup pemerintah lantaran dinilai menyebarkan berita bohong (hoax) serta isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Situs tersebut juga dianggap meresahkan masyarakat.
Baca Juga: Setelah Blokir Habib Rizieq, Kominfo Kini Tutup Akses Islampos dkk
Dewan
Pers tak dapat melindungi 11 media itu dengan Undang-Undang Nomor 40
Tahun 1999 tentang Pers karena tidak terdaftar. Imam menyebut pihaknya
juga tidak dapat mengambil peran sebagai mediator antara 11 media itu
dan Kemenkominfo dengan alasan yang sama.
"Makanya, siapa pun
yang bermasalah dengan media yang bersangkutan, silakan menempuh upaya
hukum lain di luar UU Nomor 40 Tahun 1999," kata dia.
Imam
menegaskan media atau perusahaan pers yang laik dapat berteduh di bawah
payung hukum. Namun itu pun hanya media yang kontennya memenuhi standar
produk pers.
"Bukan yang isinya menghujat, mengumbar kebencian. Itu bukan produk pers," tegas Imam.
Dia
menjelaskan garis besar bagaimana cara Dewan Pers mengkaji kelaikan
media massa. Menurut Imam, pertama, Dewan Pers akan mengevaluasi konten
atau 'daging' dari produk berita media tersebut. Media tidak akan
dianggap pers bila kontennya tak memenuhi elemen-elemen jurnalistik.
"Pertama
kali melihat kontennya secara hukum, bukan hanya berita yang diadukan.
Begitu kami tangkap kontennya tidak sesuai dengan syarat jurnalistik,
meskipun dia sesuai secara institusi berbadan hukum, tetap kami tidak
anggap sebagai pers," jelasnya.
Imam mengatakan Dewan Pers juga
memiliki kewenangan menanggalkan status suatu media sebagai pers. Yakni,
jika media tersebut terus-menerus melanggar kaidah-kaidah jurnalistik.
"Tidak
kami anggap sebagai pers kalau produknya menyalahi (aturan)
terus-menerus. Kalau tidak punya itikad baik sebagai perusahaan pers,
ini tidak lagi layak disebut sebagai pers," tutur Imam.
Sementara
itu Sekretaris Forum Jurnalis Muslim Shodiq Ramadhan menyebut
pemblokiran sejumlah media Islam oleh Kemenkominfo dikarenakan
ketidakpahaman tim siber kementerian terhadap konten islami. Menurutnya,
pemerintah terlanjur menilai media-media Islam radikal karena
menggunakan istilah kata khusus misalnya jihad.
"Media Islam itu
kan konten-kontennya lebih spesifik, mayoritas kontennya agama, sehingga
istilah-istilahnya yang khusus yang dipahami orang-orang yang beragama
Islam, misalnya soal jihad. Itu adalah konten-konten khusus," ungkap
Shodiq pada kesempatan yang sama.
Shodiq menerangkan Dewan Pers
seharusnya memahami cikal bakal lahirnya media Islam. Bahwa media Islam
tak seluruhnya memiliki modal besar seperti media-media komersil.
"Media
Islam itu kan lahir ibaratnya seperti UKM (Usaha Kecil Menengah),
mereka lahir dari majelis ta'lim, ormas, kumpulan-kumpulan begitu.
Modalnya sedikit dan sudah dipakai untuk gaji," sebut dia.
Seperti
diketahui, Kemenkominfo memblokir 11 situs yang dianggap mengandung
konten negatif. Kali ini, situs-situs yang diblokir Kominfo dimasukkan
ke database Trust+ Positif. Sebelas situs tersebut adalah:
1. voa-islam.com
2. nahimunkar.com
3. kiblat.net
4. bisyarah.com
5. dakwahtangerang.com
6. islampos.com
7. suaranews.com
8. izzamedia.com
9. gensyiah.com
10. muqawamah.com
11. abuzubair.net
Menurut
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Humas Kominfo Noor Iza, sebelas situs yang
diblokir ini merupakan hasil pantauan dari sekitar 200 situs ataupun
media online yang diyakini bermuatan negatif.
"Dari
200-an situs, yang terindikasi 11 tadi. Yang sembilan pertama berkenaan
indikasi konten negatif, seperti fitnah, provokasi, SARA, penghinaan
simbol negara. Sementara yang ke-10 itu karena phising, dan yang ke-11 karena malware," terang Noor Iza, Selasa (3/1/2017).
Sebelum
11 situs ini, Kemenkominfo juga memblokir ribuan situs lain. Salah
satunya www.habibrizieq.com, yang merupakan situs milik Imam besar FPI,
Habib Rizieq.
Abdul Kadir
Sumber : https://news.detik.com/berita/3390134/11-media-yang-diblokir-kemenkominfo-tak-terdaftar-di-dewan-pers?_ga=1.117862287.728472889.1482846384
Tidak ada komentar:
Posting Komentar