Jakarta.MEDIA INDEPENDEN NASIONAL ONLINE
Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menyatakan tidak mempersoalkan pemberian deponering kepada Mantan Komisioner KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto (BW).
Meskipun, posisi DPR menolak deponering saat diminta pertimbangan oleh Jaksa Agung H.M Prasetyo.
Bambang mengatakan pemberian deponering itu sepenuhnya kewenangan Jaksa Agung sesuai UU.
Politikus Golkar itu mengungkapkan alasan DPR menolak pemberian deponering tersebut.
Hal ini berbeda saat deponering terhadap Mantan Komisioner KPK Bibit
Samad Riyanto-Chandra
Hamzah. Saat itu Bibit-Chandra masih menjabat
sebagai Pimpinan KPK.
Dimana jika tidak segera di deponering maka akan mengganggu jalannya upaya pemberantasan korupsi oleh KPK.
"DPR ketika memberikan pendapatnya kepada Jaksa Agung secara jelas
mengatakan bahwa pemberian deponering tersebut tidak tepat karena unsur
kepentingan umumnya tidak terpenuhi," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memutuskan untuk mengesampingkan (deponering) perkara yang mendera Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
"Keputusan yang diambil adalah mengesampingkan perkara mendeponering perkara atas nama Abraham Samad
dan Bambang Widjojanto. Pengesampingan dilakukan semata-mata atas
kepentingan umum," kata Muhammad Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kebayoran
Baru, Jakarta, Kamis (3/3/2016).
Prasetyo menjelaskan langkah yang diambilnya telah sesuai dengan pasal 35 (c) Undang-Undang Kejaksaan.
Kasus dugaan pengarahan saksi untuk memberikan keterangan palsu yang
mendera Bambang Widjojanto dan dugaan pemalsuan identitas yang menjerat Abraham Samad, disebut banyak pihak, sarat kriminalisasi.
Pasalnya, bersama penyidiknya Novel Baswedan, dua Pimpinan KPK
menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri, setelah terlebih dahulu
menetapkan Komjen Budi Gunawan atas dugaan menerima gratifikasi.
Abdul Kadir
Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2016/03/04/dpr-tak-lihat-lihat-ada-unsur-kepentingan-umum-dalam-deponering-samad-bw
Tidak ada komentar:
Posting Komentar