Jakarta.MEDIA INDEPENDEN NASIONAL ONLINE
Seorang kurir narkoba di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, ditangkap
polisi. Kurir tersebut bertugas mengantar barang ke pengguna narkoba
yang dikendalikan dari balik penjara LP Cipinang, Jakarta.
Kapolsek
Metro Gambir AKBP Bambang YS mengatakan, barang haram yang yang
berhasil ditangkap dari tangan kurir tersebut sebanyak 14 ribu butir pil
ekstasi dan 4 ons sabu dan ketamine. Barang tersebut disimpan di kamar
kos kurir tersebut, sementara pemiliknya adalah salah seorang tahanan di
LP Cipinang.
"Kepolisian mengenakan Pasal 112 UU Tentang
Narkotika Tahun 2009, serta Pasal 114 UU tentang Narkotika Tahun 2009.
Kita akan kembangkan sampai ke manapun. Akan kita telusuri aliran dana
dan mencermati informasi antara pelaku dan pemilik barang yang berada di
dalam penjara," ujar Bambang saat jumpa pers di kantornya, Polsek Metro
Gambir, Jl Cideng Barat, Nomor 12, Jatibaru, Jakarta Pusat, Sabtu
(12/3/2016).
Bambang mengatakan, barang tersebut pertama kali diterima pelaku (kurir)
tersebut berupa 1 paket besar. Barang itu dikirimkan oleh seseorang di
depan kamar kosnya yang berada di Jl Mampang Prapatan XVI, Tegal Parang,
Jakarta Selatan, namun keduanya tidak saling bertemu, hanya
berkomunikasi via telepon.
"Pengiriman barang sendiri, ada
seseorang yang mengantar barang paketan ke depan kosnya. Jadi dia tidak
ketemu sama pengirim barang tersebut. Setelah posisi barang di depan
kost, kemudian ditelepon untuk mengambil barang," kata Bambang.
Bambang
melanjutkan, setelah diterima, barang haram tersebut kemudian
dipecah-pecah menjadi paket-paket kecil. Untuk pengiriman, kurir
tersebut menerima langsung perintah dari si pemilik barang yang berada
di tahanan LP Cipinang.
"Ketika barang akan dikirim dia ditelepon
lagi (oleh napi yang merupakan pemilik barang), kemudian barang baru
diantar dan ditentukan lokasinya di mana," jelas Bambang.
Untuk
sekali pengiriman kurir tersebut menerima upah sebesar Rp 50 ribu.
Sedangkan harga satu butir pil ekstasi tersebut seharga Rp 100-150 ribu.
Kurir
yang memiliki keterbatasan fisik itu mengaku tidak pernah bertemu
dengan si pemilik barang yang berada di LP Cipinang. Dia mengatakan
hanya pernah disambungkan oleh seseorang.
"Dia (kurir) mengaku
belum pernah bertemu, tapi ada penghubung. Nanti kita angkat sampai ke
akar-akarnya. Ketua LP pun kooperatif," kata Bambang.
Saat
ditangkap, si kurir menunjukkan tempat dia menyimpan ribuan butir pil
ekstasi itu di kamar kostnya. Di lokasi itu juga disita satu buah
handphone merek Oppo, dua buah timbangan digital dan plastik pembungus
narkoba berukuran kecil. Bambang mengatakan, nilai barang haram yang
disita tersebut sebesar Rp 2,5 miliar.
Abdul Kadir
Sumber : http://news.detik.com/berita/3163289/begini-kerja-kurir-14-ribu-pil-ekstasi-yang-dikendalikan-napi-lp-cipinang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar