Sabtu, 12 Maret 2016

Begini Kerja Kurir 14 Ribu Pil Ekstasi yang Dikendalikan Napi LP Cipinang

Jakarta.MEDIA INDEPENDEN NASIONAL ONLINE


Seorang kurir narkoba di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, ditangkap polisi. Kurir tersebut bertugas mengantar barang ke pengguna narkoba yang dikendalikan dari balik penjara LP Cipinang, Jakarta.

Kapolsek Metro Gambir AKBP Bambang YS mengatakan, barang haram yang yang berhasil ditangkap dari tangan kurir tersebut sebanyak 14 ribu butir pil ekstasi dan 4 ons sabu dan ketamine. Barang tersebut disimpan di kamar kos kurir tersebut, sementara pemiliknya adalah salah seorang tahanan di LP Cipinang.

"Kepolisian mengenakan Pasal 112 UU Tentang Narkotika Tahun 2009, serta Pasal 114 UU tentang Narkotika Tahun 2009. Kita akan kembangkan sampai ke manapun. Akan kita telusuri aliran dana dan mencermati informasi antara pelaku dan pemilik barang yang berada di dalam penjara," ujar Bambang saat jumpa pers di kantornya, Polsek Metro Gambir, Jl Cideng Barat, Nomor 12, Jatibaru, Jakarta Pusat, Sabtu (12/3/2016).


Bambang mengatakan, barang tersebut pertama kali diterima pelaku (kurir) tersebut berupa 1 paket besar. Barang itu dikirimkan oleh seseorang di depan kamar kosnya yang berada di Jl Mampang Prapatan XVI, Tegal Parang, Jakarta Selatan, namun keduanya tidak saling bertemu, hanya berkomunikasi via telepon.

"Pengiriman barang sendiri, ada seseorang yang mengantar barang paketan ke depan kosnya. Jadi dia tidak ketemu sama pengirim barang tersebut. Setelah posisi barang di depan kost, kemudian ditelepon untuk mengambil barang," kata Bambang.

Bambang melanjutkan, setelah diterima, barang haram tersebut kemudian dipecah-pecah menjadi paket-paket kecil. Untuk pengiriman, kurir tersebut menerima langsung perintah dari si pemilik barang yang berada di tahanan LP Cipinang.

"Ketika barang akan dikirim dia ditelepon lagi (oleh napi yang merupakan pemilik barang), kemudian barang baru diantar dan ditentukan lokasinya di mana," jelas Bambang.

Untuk sekali pengiriman kurir tersebut menerima upah sebesar Rp 50 ribu. Sedangkan harga satu butir pil ekstasi tersebut seharga Rp 100-150 ribu.

Kurir yang memiliki keterbatasan fisik itu mengaku tidak pernah bertemu dengan si pemilik barang yang berada di LP Cipinang. Dia mengatakan hanya pernah disambungkan oleh seseorang.

"Dia (kurir) mengaku belum pernah bertemu, tapi ada penghubung. Nanti kita angkat sampai ke akar-akarnya. Ketua LP pun kooperatif," kata Bambang.

Saat ditangkap, si kurir menunjukkan tempat dia menyimpan ribuan butir pil ekstasi itu di kamar kostnya. Di lokasi itu juga disita satu buah handphone merek Oppo, dua buah timbangan digital dan plastik pembungus narkoba berukuran kecil. Bambang mengatakan, nilai barang haram yang disita tersebut sebesar Rp 2,5 miliar.


Abdul Kadir
Sumber : http://news.detik.com/berita/3163289/begini-kerja-kurir-14-ribu-pil-ekstasi-yang-dikendalikan-napi-lp-cipinang 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar