Senin, 04 Januari 2016

PDIP akan Dorong Amandemen UUD 1945 Lewat Rakernas

Jakarta.MEDIA INDEPENDEN NASIONAL ONLINE


Di awal tahun 2016 ini, PDIP akan menggelar Rapat Kerja Nasional I yang membahas ide Soekarno membangun Indonesia. Salah satu tujuan dari Rakernas ini adalah untuk mendorong amandemen UU 1945.

Dalam Rakernas ada tiga opsi atas konsep dari tema yang berjudul mewujudkan trisakti dengan Pembangunan Nasional Semesta Berencana. Opsi pertama adalah perubahan Undang-undang Dasar 1945 yang memberikan kewenangan kembali kepada MPR untuk menyusun dan menetapkan Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Selanjutnya opsi kedua, Rakernas PDIP akan membahas juga tentang perubahan UU nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan UU nomor 17 tahun 2007 tentang rencana pembangunan jangka panjang yang disesuaikan dengan konsepsi keseluruhan pembangunan Indonesia, tidak hanya sekadar pemerintah saja.

Opsi terakhir, yaitu perubahan UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, di mana dalam pasal 7 disebutkan bahwa norma TAP MPR itu masih masuk dalam norma hukum. Tetapi sayangnya, di penjelasan pasal 7 UU pembentukan peraturan perundang-undangan dikatakan bahwa TAP MPR yang diakui itu hanya TAP MPR yang menurut TAP MPR nomor 1 tahun 2003 tentang peninjauan status hukum ketetapan MPR dari mulai tahun 1960 sampai 2002 yang masih diakui keberlakuannya. 

"Jadi kalau gak salah ada 11 TAP MPR yang diakui, di luar itu sudah dikunci. Nah bisa juga pasal itu diubah, MPR diberikan kewenangan lagi untuk membuat suatu ketetapan MPR yang mengatur," kata Wakil Sekjen PDIP Ahmad Basarah usai diskusi menjelang Rakernas PDIP I, di kantor DPP PDIP, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin (4/1/2016).

Ketiga opsi tersebut akan ditentukan dalam Rakernas. Basarah belum bisa memastikan apakah perubahan UUD, atau revisi ketiga UU di atas dan atau revisi UU P3 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Menurut Basarah, tindak lanjut dari rakernas kalau rekomendasinya adalah mengubah UUD untuk memberikan kewenangan kembali kepada MPR menerapkan dan mensinergikan GBHN, maka diperlukan adanya roadmap politiknya. Roadmapnya adalah mensosialisasikan hal itu tidak hanya kepada fraksi-fraksi DPR, tapi juga seluruh stakeholder karena hal ini menyangkut hukum dasar tertulis Indonesia.

"Sekali lagi, saya belum bisa memutuskan jalan ke mana yang akan dipilih karena masih menunggu keputusan rakernas," tandasnya.

Abdul Kadir
Sumber : http://news.detik.com/berita/3110569/pdip-akan-dorong-amandemen-uud-1945-lewat-rakernas


Tidak ada komentar:

Posting Komentar