Jakarta.MEDIA INDEPENDEN NASIONAL ONLINE
Wakapolri Komjen Badrodin Haiti menyatakan kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di mana Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto berperan sebagai kuasa hukum adalah kasus lama. Tapi kenapa diungkap lagi oleh Polri?
"Dari hasil penyelidikan kasus ini sudah cukup lama 2010 dan penyidik berkesimpulan sudah ada alat bukti baru yang cukup sehingga ditingkatkan ke penyidikan. Sehinga dilakukan langkah hukum oleh penyidik," kata Badrodin di Istana Bogor, Jl H Juanda, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (23/1/2015).
Polri merasa perlu menangkap Bambang Widjojanto untuk keperluan penyidikan. Padahal kasus ini sudah diputus oleh MK sehingga memenangkan klien Bambang yakni pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto.
"Penyelidikan dari kasus lama dijadikan sebagai bahan penyelidikan yang sekarang," kata Badrodin.
Dia menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti yang kuat. Namun dia enggan menyebutkan apa saja bukti itu.
"Alat bukti jenisnya apa itu teknis penyidikan, masalah materi saya tidak bisa jelaskan di sini," ucap dia.
Hal yang diperkarakan oleh Polri adalah kesaksian Ratna Mutiara saat sidang sengketa Pilkada. Bambang Widjojanto disebut merekayasa kesaksian dari Ratna.
Sebelumnya Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar menyebutkan bahwa tak ada kaitan antara Bambang Widjojanto dengan Ratna. Saat itu Ratna datang dengan sukarela untuk menjadi saksi.
Ujang juga menyatakan bahwa rivalnya, Sugianto telah mencabut aduan terkait itu. Kasus ini sudah ditutup.
"Itu kan yang lama, tapi kami punya aduan yang baru," pungkas Badrodin.
Abdul Kadir
Sumber : http://news.detik.com/read/2015/01/23/165618/2812241/10/wakapolri-ini-kasus-lama-tapi-ada-bukti-baru-jadi-bw-ditangkap?nd772204btr
Tidak ada komentar:
Posting Komentar