Sabtu, 02 Mei 2015

Tiga Bulan Jabat Kabareskrim Belum Lapor Harta Kekayaan, Ini Alasan Budi Waseso

Jakarta.MEDIA INDEPENDEN NASIONAL ONLINE


Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Budi Waseso belum juga melaporkan harta kekayannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Untuk itu, Budi diminta segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Berdasarkan penelusuran Kompas.com di situs acch.kpk.go.id, Sabtu (2/5/2015), hasil pencarian LHKPN atas nama Budi Waseso nihil. Hal tersebut menyatakan bahwa selama menjadi penyelenggara negara, Budi belum pernah melaporkan harta kekayaannya.
"Kabareskrim tergolong penyelenggara negara sehingga melekat kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat, Sabtu (2/5/2015).
Kewajiban penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya diatur dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Priharsa mengatakan, idealnya laporan harta kekayaan tersebut diserahkan dua bulan setelah penyelenggara negara tersebut menjabat. Budi resmi menjabat Kabareskrim pada 19 Januari 2015. (baca: Budi Waseso: Apa Hebatnya Novel Baswedan?)
Tidak ada sanksi hukum yang mengikat jika penyelenggara negara tidak melaporkan harta kekayaannya. Namun, ia bisa dikenakan sanksi administratif.
"Kalau berdasarkan undang-undang, ada sanksi administratif oleh atasan," kata Priharsa.

Abdul Kadir


Tidak ada komentar:

Posting Komentar