Fakta mengejutkan terkuak dalam kasus dugaan jaksa Kejari Tanjung Perakyang menguras isi ATM milik terdakwa. Korps baju coklat itu pun geger.
Saat mengambil uang dari ATM terdakwa, aksi sang jaksasempat terakam CCTV (Closed Circuit Television).
Jaksa itu adalah Rahmat Wirawan (RW). Dia merupakanjaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara penggelapan dengan terdakwa Dermawan.
Warga Bekasi itu menggelapkan 180.000 lembar asbes bernilai sekitar Rp 4 miliar. Uang itu sudah dibelikan rumah, beberapa mobil, truk dan semua telah disita sebagai barang bukti.
Termasuk uang di rekening sebanyak Rp 1,5 miliar dan Rp 180 juta, juga sudah disita.
Uang di dua ATM inilah yang diduga dikuras oleh jaksa RW. Dari rekaman CCTV yang ada, diketahui bahwa dilakukan pada 19 Februari 2015, lima hari setelah proses penyerahan tahap dua perkara tersebut dari polisi ke kejaksaan.
“Rekaman CCTV itu sudah dikantongi oleh petugas pengawasan Kejati Jatim,” ujar seorang jaksa di KejariTanjung Perak, Kamis (22/5/2015).
Abdul Kadir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar