Rabu, 29 Oktober 2014

Anggota LSM Gadungan Peras Kepala Sekolah Di Semarang

Jakarta.MEDIA INDEPENDEN NASIONAL ONLINE


M. Jafar seorang anggota LSM asal Lampung nekat melakukan aksi pemerasan terhadap kepala sekolah di Semarang, Jawa Tengah .
Guna menakuti korban, pelaku mengaku sebagai utusan LSM yang bekerjasama dengan KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap dana bantuan siswa miskin di sejumlah SMU.
Pelaku menggunakan peralatan palsu seperti atribut LSM, dokumen, dan stempel KPK. Logo KPK ia dapat dari internet. Ia mendapat Rp. 150.000,00 dari aksi tersebut.

Asanudin

Fahri Hamzah: DPR Tandingan Itu Tak Baik Bagi Demokrasi

Jakarta.MEDIA INDEPENDEN NASIONAL ONLINE


Upaya PDIP Cs menggalang 'DPR tandingan' menuai kritikan dan dinilai memperpanas suhu politik. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan hal itu tidak baik bagi demokrasi.

"Jadi begini, DPR itu punya fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan terhadap eksekutif. Kalau ini tidak berjalan, bagaimana pemerintah bisa berjalan kalau kinerja DPR dihambat? Ini namanya merusak demokrasi," ujar Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2014).

Lewat pernyataannya, PDIP Cs juga menyatakan tak ingin menganggap struktur DPR yang diketuai Setya Novanto saat ini. Fahri heran dengan hal itu.

"Barusan kalian lihat sendiri kan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi datang menemui pimpinan DPR. Itu berarti kan pemerintah saja mengakui kami," imbuh Fahri.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo pun pernah melayangkan surat yang ditujukan kepada Setya Novanto selaku pimpinan DPR. Dengan demikian Presiden Jokowi yang merupakan kader PDIP pun mengakui struktur DPR saat ini.

Abdul Kadir
Sumber : http://news.detik.com/read/2014/10/29/201822/2733754/10/fahri-hamzah-dpr-tandingan-itu-tak-baik-bagi-demokrasi?9911012

Keamanan Angkutan Umum bagi Perempuan di Jakarta Kelima Terburuk di Dunia

Jakarta.MEDIA INDEPENDEN NASIONAL ONLINE


Salah satu permasalahan di kota besar adalah faktor keamanan di angkutan umum. Banyak kasus yang terjadi di angkutan umum, mulai dari penjambretan sampai pelecehan seksual. Dan perempuan adalah yang paling berisiko mendapatkan gangguan.

Sebanyak 6.555 perempuan dan pakar yang disurvei untuk jajak pendapat Thomson Reuters Foundation yang dirilis Selasa (28/10) melaporkan tingkat paling tinggi gangguan fisik adalah dalam bus-bus, kereta api dan kereta api bawah tanah untuk umum di Amerika Latin.

Bogota, Kolombia, mempunyai jaringan angkutan umum yang paling tidak aman bagi perempuan, demikian menurut survei baru sebagian kota-kota besar dunia.

Asia Selatan dan Timur juga masuk dalam daftar 10 jaringan angkutan yang paling tidak aman, dengan New Delhi pada nomor empat, Jakarta nomor lima, Kuala Lumpur nomor tujuh, dan Manila nomor 10.
Dengan menduduki nomor sembilan, Moskow adalah ibukota yang paling buruk di Eropa.

New York dianggap paling aman bagi perempuan dari 16 kota yang disurvei, disusul oleh Tokyo, Beijing dan London.

Jajak pendapat tersebut menghapus lima dari ibukota yang sangat besar -- Kairo, Dhaka, Kinshasa, Teheran dan Baghdad -- karena tantangan yang dihadapi dalam pengumpulan data.

Berikut adalah daftar lengkapnya:
1. Bogota, Kolombia
2. Mexico City
3. Lima, Peru
4. New Delhi
5. Jakarta, Indonesia
6. Buenos Aires
7. Kuala Lumpur, Malaysia
8. Bangkok
9. Moskow
10. Manila, Filipina
11. Paris
12. Seoul
13. London
14. Beijing
15. Tokyo
16. New York

Heroe Soelistyanto
Sumber: http://m.voaindonesia.com/

TNI Temukan Pembalakan Liar di Hutan Lindung Gunung Dayit

Jakarta.MEDIA INDEPENDEN NASIONAL ONLINE


Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonif Linud 501/BY Pos Kout, Kalimantan Barat, menemukan ada indikasi pembalakan liar (illegal logging) di wilayah hutan lindung Gunung Dayit Desa Skendal, Kecamatan Serimbuk, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat.

Indikasi penebangan liar ditemukan saat tim yang dipimpin Kapten Inf Budi Prakoso bersama 17 
anggotanya, menggelar patroli di wilayah tersebut. Tim pun berusaha mengungkap kejadian ini dengan menyusuri jalan yang digunakan untuk mengangkut kayu hasil pembalakan liar.

"Pada saat sampai di lokasi penebangan liar, tim patroli menemukan barang bukti illegal logging berupa balok-balok kayu hasil penebangan pohon. Ada jenis kayu belian atau ulin, meranti, dan bengkirai. Semua kayu itu merupakan jenis kayu yang nyaris punah dan kayu ciri khas Kalimantan. Ukuran 6 cm X 17 cm, panjang 4 meter," jelas Wakil Komandan Satuan Tugas Pamtas Yonif Linud 501/BY, Kapten Inf Budi Prakoso, Rabu (22/10/2014) di Landak, Kalbar.

Tim juga menemukan 2 pucuk senjata api jenis Bomen, 4 bivak, dan alat perlengkapan yang diduga digunakan untuk memotong kayu, yakni 2 buah mesin potong kayu jenis chainsaw.

"Ada 2 pucuk senjata api jenis Bomen, 1 buah kapak, 1 buah gergaji besi. 1 buah sepeda rakitan untuk alat angkut kayu dari dalam hutan menuju jalan utama, 2 buah tas yang berisi peralatan mesin chainsaw, 3 jerigen bensin sebanyak 30 liter," kata Prakoso.

Di lokasi penebangan liar, jelas Prakoso, juga ditemukan sarana jalan yang terbuat dari papan sepanjang 4 kilometer untuk memudahkan pengeluaran kayu hasil penebangan liar. Petugas juga menemukan 2 buah rakit di sungai yang diduga sebagai alat angkut hasil pembalakan liar melalui sungai.

"Pada saat Tim Patroli Satgas Pamtas Yonif Linud 501/BY tiba di lokasi, para penebang ilegal logging sudah tidak ada di tempat. Sudah melarikan diri ke dalam hutan," katanya.

Seluruh barang bukti itu masih di hutan lindung Gunung Dayit. Selanjutnya, kata Prakoso, semua barang bukti tersebut akan diserahkan ke Polres Landak.



Heroe Soelistyanto
Sumber: http://m.liputan6.com/news/

Tessy Srimulat Ditangkap Polisi

Jakarta.MEDIA INDEPENDEN ASIONAL ONLINE


Kabar mengejutkan datang dari pelawak senior Tessy 'Srimulat'. Pemilik nama asli Kabul Basuki itu diciduk Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Kamis, 23 Oktober 2014. Tessy ditangkap saat sedang berada di Bekasi, Jawa Barat.

"Betul (Tessy ditangkap). Kejadiannya hari Kamis, 23 Oktober 2014 malam," Kata AKBP Agus Riyanto, kabag Penum humas Mabes Polri, saat dihubungi, Selasa, 28 Oktober 2014.

Pemain film Finding Srimulat itu ditangkap bersama dua teman lainnya. Belum diketahui jenis narkoba yang digunakan pelawak senior itu. Saat ini, Tessy sedang mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur karena sempat mengonsumsi cairan pembersih saat akan ditangkap.

"Betul, di (RS Polri) Kramat Jati," ungkap Agus.

Isu ditangkapnya pelawak yang gemar memakai cincin berbatu besar itu sebenarnya sudah terendus media sejak beberapa hari lalu. Namun, saat itu sejumlah pihak terkait belum mau dimintai konfirmasinya.



Heroe Soelistyanto
Sumber: http://m2.life.viva.co.id/news/

Selasa, 28 Oktober 2014

Sambangi KPK, Anggito Abimanyu Kembali Tutup Mulut

Jakarta.MEDIA INDPENDEN NASIONAL ONLINE


Kembali, mantan Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kemen‎terian Agama,  Anggito Abimanyu,  diperiksa tim penyidik KPK terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2012-2013.
Anggito hanya melempar senyum kepada para wartawan dan menolak memberikan komentar terkait pemeriksaan dirinya, Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan ‎mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dari hasil penelusuran PPATK menemukan adanya transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa Suryadharma mengajak sedikitnya 33 orang untuk berangkat naik haji pada 2012.
“Diperiksa untuk tersangka SDA,” tutur Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK di Jakarta, Selasa (28/10/2014).
Dalam perkara tersebut, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengeluarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) untuk kasus yang telah menjerat Suryadharma Ali.
Selain soal naik haji gratis bagi keluarga, kolega, pejabat, dan tokoh nasional itu, KPK juga mensinyalir ada dugaan penggelembungan harga terkait dengan catering, pemondokan, transportasi jemaah haji.
Kemudian ada juga soal dugaan penyelewengan kuota jemaah haji yang dilakukan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), termasuk soal dugaan kejanggalan dalam pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Komisi VIII DPR.
Atas perbuatannya, Suryadharma dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana. 

Asanudin

KPK Sanksi Lebih Berat Bagi Napi Yang Punya HP

Jakarta.MEDIA INDEPENDEN NASIONAL ONLINE


Komisi Pemberantasan Korupsi akan meningkatkan sistem pengawasan terhadap sejumlah tersangka dan yang mendekam di Rumah Tahanan KPK serta Rumah Tahanan Polisi Militer Komando Daerah Militer (Pomdam) Jaya Guntur, Jakarta Selatan.
“Kami juga akan memperberat sanksi jika ada penghuni rutan itu yang kembali kedapatan membawa telepon seluler atau handphone,” kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., ketika dihubungi kemarin. Peningkatan sistem pengawasan itu, ujar Johan, dilakukan dengan cara meningkatkan pemeriksaan dan pengawasan terhadap pengunjung, serta peningkatan sistem inspeksi mendadak di rutan yang diisi oleh tahanan dari KPK.
Dalam serangkaian kegiatan inspeksi mendadak sebulan terakhir di kedua rutan itu, petugas KPK menemukan 9 telepon seluler, 3 powerbank, dan 1 modem Wi-Fi. Dari penelusuran KPK, perangkat itu digunakan oleh sembilan tahanan di Rutan KPK. Enam di antaranya adalah penghuni Rutan KPK, yakni Anas Urbaningrum, Akil Mochtar, Teddy Renyut, Mamak Jamaksari, Gulat Manurung, dan Kwee Cahyadi Kumala. Sedangkan tiga orang lagi merupakan penghuni Rutan Guntur, yakni Heru Sulaksono, Chaeri Wardana, dan Ades Swara.
Atas temuan itu, KPK kemudian memberikan sanksi berupa larangan bagi mereka menerima kunjungan keluarga dan kerabat selama satu bulan. Untuk enam orang tahanan di Rutan KPK, sanksi diberikan sejak 9 Oktober lalu. Sedangkan untuk tahanan yang mendekam di Rutan Guntur, sanksi untuk Heru diberlakukan sejak 16 Oktober, untuk Tubagus Chaeri sejak 13 Oktober, dan untuk Ade Swara sejak 20 Oktober. “Kalau kemudian terulang, sanksinya lebih dari itu,” kata Johan tanpa mau menyebutkan jenis sanksinya.
Larangan bagi tahanan atau narapidana membawa barang elektronik, seperti telepon seluler, ini tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Pemakaian alat-alat elektronik itu kerap dimanfaatkan para tahanan dan narapidana untuk melakukan kejahatan lain. Misalnya, bisnis narkoba atau mengelola bisnis haram lain melalui penjara.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Handoyo Sudrajat, mengatakan pihaknya juga akan mengevaluasi sistem pengawasan dan keamanan di dua rumah tahanan yang penghuninya kedapatan membawa telepon seluler seperti temuan KPK. “Kami evaluasi dulu. Setelah itu, akan meningkatkan standar keamanan dan pengawasannya,” kata Handoyo.

Asanudin