Padang MEDIA INDEPENDEN NASIONAL ONLINE
Sopir Angkot Hadang Odong-odong
Dishub Resmi Melarang Beroperasi
Pampangan, Padek—Puluhan sopir angkutan kota (angkot) Pasar Raya-Aurduri-Pampangan melakukan aksi penyetopan odong-odong yang tengah membawa penumpang, kemarin. Aksi ini dilakukan karena sopir merasa keberadaan odong-odong tersebut tidak berizin dan membuat rezeki mereka berkurang.
Aksi sopir angkot ini menyikapi lambannya Pemko Padang menertibkan keberadaan odong-odong. Bukannya berkurang, kereta wisata itu malah menjamur.
Aksi mogok dimulai sekitar pukul 16.00. Para sopir angkot berkumpul di kantor LPM Balai Pertemuan Masyarakat Kelurahan Gurunlaweh Nan XX Kecamatan Lubukbegalung.
Sekitar pukul 17.30, satu unit odong-odong dari arah Pampangan menuju Pasar Raya melintas. Odong-odong itu dipenuhi penumpang yang rata-rata perempuan. Meski ada petugas polisi dan Dishubkominfo Padang, para sopir ini menghentikan odong-odong ini dengan paksa. Untung saja, pengendara odong-odong tidak melakukan perlawanan dan mau menuruti keinginan sopir ini.
“Saya kira bukan warga Pampangan yang punya, tapi setiap hari terutama sore, odong-odong tersebut selalu penuh.
Ini berimbas kepada penumpang angkot dan akhirnya pendapatan turun,” keluh perwakilan sopir Aurduri-Pampangan, Sapar, kepada Padang Ekspres, kemarin.
Sapar mengatakan, mereka telah menyampaikan kekhawatiran ini ke pimpinan perkumpulan angkot Aurduri-Pampangan sejak bulan puasa lalu. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut dan malah makin marak odong-odong ini.
“Jelas pendapatan kami berkurang. Dalam satu hari, pendapatan kami ini bisa berkurang hingga Rp 30-Rp 50 ribu,” sebut Sapar.
Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Padang, Yul Akhyari Sastra yang berada di lokasi kejadian mengaku hampir seluruh pengusaha angkot dan sopir menyampaikan keluhan ini. “Ini baru sopir kawasan ini yang beraksi, kita khawatir di kawasan lain juga akan begini. Bahkan bisa-bisa terjadi kekerasan jika tidak segera diatasi,” ucap Yul.
Yul mengaku telah meminta Dishubkominfo menindak odong-odong ini karena ilegal.
“Kita telah sampaikan juga ke wali kota, tapi belum juga ada aksinya. Saya harap dengan aksi sopir Aurduri-Pampangan ini membuat dinas terkait bertindak,” harapnya.
Kepala Dishubkominfo Padang, Raju Mindropa mengakui telah ada surat edaran soal pelarangan odong-odong ini beroperasi di jalan raya. Data yang dimilikinya, ada sekitar 32 unit odong-odong.
“Odong-odong ini telah melanggar aturan lalu lintas. Aturan untuk membuat odong-dong ini ada dan itu tidak semudah yang dibayangkan,” ungkap Raju.
Raju menjelaskan, jika ingin mengurus izin odong-odong ini harus melewati beberapa tahapan dan uji. Artinya kendaraan yang digunakan bukan kendaraan yang dimodifikasi secara pribadi, tetapi sudah resmi dari perusahaan karoseri kendaraan.
Sesuai UU No 22/2009 Pasal 277, keberadaan odong-odong ini bisa dikenakan pidana selama satu tahun atau denda Rp 24 juta. “Mulai kemarin (20/9) keberadaan odong-odong ini resmi dilarang. Ini berdasarkan SE No 551.2/8.95/Dishubkominfo-Pd/20 13,” ucapnya.
Keberadaan kereta wisata ini menjadi perhatian DPRD Padang sejak sebulan lalu. Sebab, kereta wisata ini dioperasikan ke pusat kota hingga sehingga rawan bagi keselamatan penumpang maupun pengguna kendaraan lain.
“Kami tidak melarang, tapi ya harus diperhatikan keamanan dan keselamatan. JIka digunakan di lokasi wisata seperti di pesisir pantai, tidak jadi soal,” kata Ketua Fraksi Golkar, Jumadi, pembahasan KUA PPAS Perubahan dalam rapat paripurna pada 4 Agustus lalu. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar