Minggu, 22 September 2013

Padang MEDIA INDEPENDEN NASIONAL ONLINE

Sopir Angkot Hadang Odong-odong
Dishub Resmi Melarang Beroperasi

Sejumlah angkot Jurusan Pasar Raya-Aurduri mogok nambang
Pampangan, Padek—Pu­lu­han sopir angkutan kota (ang­kot) Pasar Raya-Aurduri-Pam­pangan melakukan aksi pen­ye­topan odong-odong yang te­ngah membawa penumpang, ke­marin. Aksi ini dilakukan ka­rena sopir merasa keberadaan o­dong-odong tersebut tidak berizin dan membuat rezeki mereka berkurang.

Aksi sopir angkot ini men­yi­kapi lambannya Pemko Pa­dang menertibkan keberadaan odong-odong. Bukannya ber­ku­rang, kereta wisata itu ma­lah menjamur. 

Aksi mogok dimulai sekitar pukul 16.00. Para sopir angkot berkumpul di kantor LPM Balai Pertemuan Masyarakat Kelurahan Gurunlaweh Nan XX Kecamatan Lu­buk­be­ga­lung.

Se­kitar pukul 17.­­30, satu unit od­o­ng-odong dari arah Pampangan menuju Pasar Raya melintas. Odong-odong itu dipenuhi pe­num­pang yang rata-rata pe­rem­puan. Meski ada petugas polisi dan Dishubkominfo Padang, para sopir ini menghentikan odong-odong ini dengan pak­sa. Untung saja, pengendara odong-odong tidak melakukan perlawanan dan mau menuruti keinginan sopir ini.

“Saya kira bukan warga Pampangan yang punya, tapi setiap hari terutama sore, odong-odong tersebut selalu penuh.

Ini berimbas kepada pe­num­pang angkot dan akhirnya pendapatan turun,” keluh per­wakilan sopir Aurduri-Pam­pangan, Sapar, kepada Pa­dang Ekspres, kemarin.

Sapar mengatakan, mereka telah menyampaikan kek­ha­wa­tiran ini ke pimpinan per­kum­pulan angkot Aurduri-Pampangan sejak bulan puasa lalu. Namun, hingga kini be­lum ada tindak lanjut dan ma­lah makin marak odong-odong ini.

“Jelas pendapatan kami berkurang.  Dalam satu hari, pendapatan kami ini bisa ber­ku­rang hingga Rp 30-Rp 50 ribu,” sebut Sapar.

Ketua Organisasi Ang­ku­tan Darat (Organda) Padang, Yul Akhyari Sastra yang berada di lokasi kejadian mengaku hampir seluruh pengusaha angkot dan sopir men­yam­pai­kan keluhan ini. “Ini baru sopir kawasan ini yang beraksi, kita khawatir di kawasan lain juga akan begini. Bahkan bisa-bisa terjadi kekerasan jika tidak segera diatasi,” ucap Yul.

Yul mengaku telah me­minta Dishubkominfo me­nin­dak odong-odong ini karena ilegal.

“Kita telah sampaikan juga ke wali kota, tapi belum juga ada aksinya. Saya harap de­ngan aksi sopir Aurduri-Pampangan ini membuat di­nas terkait bertindak,” ha­rapnya.

Kepala Dishubkominfo Pa­dang, Raju Mindropa me­nga­kui telah ada surat edaran soal pelarangan odong-odong ini beroperasi di jalan raya. Data yang dimilikinya, ada sekitar 32 unit odong-odong.

“Odong-odong ini telah melanggar aturan lalu lintas. Aturan untuk membuat odo­ng-dong ini ada dan itu tidak semudah yang dibayangkan,” ung­kap Raju.

Raju menjelaskan, jika ingin mengurus izin odong-odong ini harus melewati be­berapa tahapan dan uji. Ar­ti­nya kendaraan yang digu­na­kan bukan kendaraan yang dimodifikasi secara pribadi, tetapi sudah resmi dari peru­sa­haan karoseri kendaraan.

Sesuai UU No 22/2009 Pasal 277, keberadaan odong-odong ini bisa dikenakan pi­dana selama satu tahun atau denda Rp 24 juta. “Mulai ke­marin (20/9) keberadaan odo­ng-odong ini resmi dila­rang. Ini berdasarkan SE No 551.2/8.95/Dishubkominfo-Pd/20 13,” ucapnya.

Keberadaan kereta wisata ini menjadi perhatian DPRD Padang sejak sebulan lalu. Sebab, kereta wisata ini dio­pe­rasikan ke pusat kota hingga sehingga rawan bagi ke­se­la­matan penumpang maupun pengguna kendaraan lain.

“Kami tidak melarang, tapi ya harus diperhatikan kea­ma­nan dan keselamatan. JIka digunakan di lokasi wisata seperti di pesisir pantai, tidak jadi soal,” kata Ketua Fraksi Golkar, Jumadi, pembahasan KUA PPAS Perubahan dalam rapat paripurna pada 4 Agus­tus lalu. (*)

 Padang Ekspres • Sabtu, 21/09/2013 10:27 WIB • Eka Rianto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar