Padang.MEDIA INDEPENDEN NASIONAL ONLINE
Polisi Bongkar Mafia Curanmor
Sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi, satu-per satu mulai terungkap. Kamis (26/9) malam, polisi menangkap jaringan mafia curanmor di jalan lintas Sawahlunto-Solok. Terungkap, jaringan curanmor itu sangat profesional dan terorganisir.
Setelah menangkap Ibrahim, 31, dan Melrisandi, 20, Polres Padangpanjang bersama Polres Bukittinggi, Payakumbuh dan Tanahdatar menangkap Roni, 35. Roni diciduk tim gabungan ketika kabur ke arah Solok dengan sepeda motor bersama teman wanitanya.
Dari keterangan Roni, tim langsung bergerak menuju tempat penyembunyian motor curiannya di sebuah kawasan di Solok dan Solok Selatan. Di situ, petugas menemukan dua mobil Toyota Avanza B 2600 JM dan BA 1549 BH.
Setelah ditelusuri, ternyata kedua pelat nomor kendaraan tersebut palsu. Diakui tersangka, mobil tersebut selalu gonta ganti pelat nomor.
Kapolres Padangpanjang, AKBP Djoni Hendra menyebutkan, dengan tertangkapnya tiga kawanan curanmor itu, mulai terkuak jaringan curanmor di Sumbar, Riau dan Jambi. Pengakuan tersangka, mereka telah beraksi di 180 tempat kejadian peristiwa (TKP).
“Sekitar 180 kasus itu dilakukan dalam waktu 3 tahun belakangan. Dari 35 TKP di Sumbar, 7 TKP di Padangpanjang, 13 TKP di Bukittinggi, 7 TKP di Payakumbuh dan 8 TKP di Padang,” ungkap Djoni kepada wartawan kemarin.
Dengan tertangkapnya tiga kawanan curanmor ini, terungkap 9 orang lagi sebagai target operasi. Masing-masing berinisial ZL, JN, DD, AD, PC, UJ, LG dan NF. Gembong ini telah menjual 127 kendaraan dengan menerbitkan STNK palsu.
“Keterangan tersangka Roni, dia telah menjual 3 unit kendaraan curian. Sedangkan lainnya, AD telah menjual 50 unit, PC menjual 25 unit, UJ menjual 20 unit, LG menjual 20 unit, NF 4 unit dan DD 3 unit. Jumlah pastinya, mereka tidak ingat lagi. Tapi diperkirakan lebih dari itu,” terangnya.
Setiap pelaku memiliki tugas masing-masing. Seperti ZL, JN, OK, IB dan DD merupakan spesialis pencurian, dan lainnya selaku penjual hasil curian. Hasil curian ditempatkan di tempat tertentu yang kemudian diambil spesialis penjual.
“Sindikat ini sudah profesional dan terorganisir. Mereka memiliki bengkel khusus untuk memodifikasi hasil curian di Solok dan Solok Selatan. Mereka juga memiliki keahlian memalsukan surat-surat kendaraan seperti STNK,” bebernya.
Selain 3 unit mobil sebagai BB curian, juga diamankan 4 unit motor yang telah dimodifikasi. Termasuk satu unit sepeda motor dan beberapa unit mesin mobil dan sejumlah sound system mobil.
Polisi juga mengantongi BB berupa STNK asli dan palsu, yang digunakan untuk menjual hasil curian. STNK palsu itu mobil Escudo BA 1706 PI atas nama Efandra Edis diubah menjadi B 2600 JM a/n Yoki Metri Sandi alamat Kebayoran Baru Jakarta. STNK tersebut nyaris sama dengan aslinya.
“Bedanya, STNK palsu terdapat tiga logo, yakni Kepolisian, Pemko dan Jasa Raharja. Sementara STNK asli tidak ada logo. Sedangkan pengesahan antara lembaran STNK dan pajak tampak tak sama. Perbedaan lainnya, STNK asli tertulis jenis mobil Jeep, sedangkan pada STNK palsu jenisnya penumpang,” terang Kapolres.
Selain 6 orang yang menjadi TO, Kapolres AKBP Djoni Hendra juga mempublikasikan foto dan identitas DN, 36, sebagai otak sindikat curanmor lintas provinsi itu. Kapolres menyebut pimpinan mafia sindikat tersebut merupakan residivis, yang pernah ditangkap oleh Polres Kampar beberapa tahun silam.
“Pimpinan sindikat ini dipastikan mengantongi tiga senjata api (senpi), yakni dua rakitan dan satu jenis revolver. Kami terus berkoordinasi dengan jajaran beberapa polres dan polda karena sindikat ini tidak hanya terlibat 363 kasus pencurian pemberatan (curat), namun juga 365 kasus perampokan,” pungkas Kapolres.
Sumber :http://padangekspres.co.id/?news=berita&id=47572