Selasa, 28 Mei 2013

PEMRED TABLOID INTERPOL OTAKI AKSI PEMERASAN

PEMRED TABLOID INTERPOL OTAKI AKSI PEMERASAN
Dikirim oleh Metro Post NewsDaerahJabar20.23

Barang Bukti

BOGOR, MP - Hasil pengembangan terkait dua oknum wartawan gadungan, Singgih alias johan dan Gatot Yusmanto yang mengaku wartawan dari koran Metro mencoba memeras seorang pengusaha yang juga menjabat sebagai dewan redaksi tabloid Interpol, Willy Suhendi, SH.Terkait pemberitaan prostitusi di puncak yang di bekingi oleh korban di koran Metro, yang ternyata koran tersebut bodong tidak berlegalitas. Didalamnya berisi tuduhan keji dengan memfitnah Willy Suhendi, SH mempunyai usaha prostitusi di gang semen kawasan puncak. Dengan pemberitaan tersebut kedua pelakumenakut nakuti korbannya dengan cara melayangkan suratkonfirmasi, dengan kop surat Persatuan Wartawan Independent Indonesia (PWII),Untuk lebih menguatkan perbuatan jahatnya, kedua pelaku mencatut 11 nama wartawan, yakni Gatot Yus (Kompas Jakarta), Dino Raharja (Tabloid Tipikor), Chiko Sanggar (Koran Raya Bogor), Hermawan (Koran Pos Kota), Yusri Abdul Gani (Koran Radar), Rendi Sunarya (Koran Sindo Indonesia), Johan (Majalah Metro), Yus Juhairi (Berita Kota), Totok Usep (Koran Tempo), Dadang Hermawan Ginting (Koran Indonesian News), dan Endang Syarifudin (Koran Pelita Bangsa).Pelaku mengancam melalui telepon, akan terus menerus mengekspos korban dengan tuduhan tersebut bila tidak memberikan uang sebesar Rp. 40 Juta per media dengan dalih pembayaran iklan, bila dikalikan 11 media, maka korban harus memberikan Rp 440 Juta. Korban pun merasa di fitnah dan dicemarkan nama baiknya, sehingga melaporkan kejadian ini ke pihak yang berwajib, dengan pintarnya korban berpura - pura mau memberikan uang tersebut, sehingga pelaku pun mau di ajak untuk bertemu di tempat yang ditentukan oleh pelaku di kawasan pembelanjaan carefour TMII Jakarta.  Kedua pelaku berhasil di ringkus pada tanggal 15 Nopember 2012 dengan barang bukti uang sebesar Rp 5 Juta, 2 KTA koran Metro, dan di gelandang ke Mapolsek Megamendung Bogor. Setelah dilakukan pengembangan lebih dalam, Kedua Pelaku ini ternyata bukanlah otak pelaku pemerasan tersebut. ketika di desak oleh pihak polisi, siapa dalang dari perbuatan tersebut, kedua pelaku bungkam karena takut di ancam akan di santet (di bunuh) semua keluarganya, tapi akhirnya salah satu pelaku mau membeberkan siapa otak di balik kejahatan ini.Menurut Kapolsek Mega Mendung Akp. Agus Supriyanto, SH saat di konfirmasi via telepon, mengatakan bahwa pada hari rabu jam dua pagi, otak pelaku pemerasan berhasil kita ciduk di kontrakan jl. Kandang Roda Cibinong, dan pada saat penggerebekan Indra alias Albert Wirawan yang merupakan Pemred dari tabloid Interpol tidak melakukan perlawanan.Oknum pelaku tersebut dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 378 KUHP dan 369 KUHP, barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran, baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia memaksa seseorang supaya memberikan barang sesuatu yang sebelumnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain atau supaya memberikan utang atau menghapus piutang di ancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.Sementara itu Willy Suhendi, S.H. yang biasa disapa dengan sebutan Bang Willy selaku pihak korban, menurut Abang Willy dirinya sama sekali tidak terima dituduh sebagai pengusaha rumah Bordir dan itu jelas sangat merendahkan harga dirinya karena semua itu fitnah dan mencemarkan nama baik dirinya beserta keluarga.Yang menarik dari kasus ini Albert Wirawan yang juga pemimpin Redaksi Tabloid Berita Interpool bukanlah sosok yang asing bagi bang Willy, bahkan Willy sudah menganggap AW itu seperti adiknya sendiri untuk seluruh kebutuhan biaya penerbitan Tabloid  Interpol semuanya itu di biayai olehnya, belum lama ini AW meminta sejumlah uang sebesar Rp. 50 juta untuk alasan menyewa kantor dan langsung dibantu oleh Abang Willy, dalam setiap bulan tidak kurang 3 kali AW kepada datang kepada dirinya untuk meminta uang.Jika dihitung-hitung saya sudah memberikan uang kepada AW sebesar 750 jta, karena saya selaku Dewan Redaksi di Tabliod Interpool, bahkan dirinya tidak habis pikir dan tidak menyangka sama sekali kalo AW merupaka otak dari pelaku pemerasan karena selama ini dia banyak membantu seluruh kebutuhan AW, padahal selama tabloid berita Interpool itu berjalan dirinya sama sekali tidak ada mendaptkan suatu keuntungan sepeserpun juga Willy merasa dirinya ditikam dari belakang oleh orang yang dianggap adiknya sendiri. Willy mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang sebesar – besarnya kepada aparat Kepolisian Sektor Megamendung dan Polres Bogor yang sudah bekerja keras untuk menangkap pelaku pemerasan terhadap dirinya dan meminta agar masalah ini di proses sesuai hukum yang berlaku.Selanjunnya terhitung sejak tertangkapnya AW maka Willy yang juga merupakan Dewan Redaksi dari Tabloid Berita Interpool menyatakan keluar sebagai Dewan Redaksi dan wartawan dari Tabloid tersebut ikut juga mengundurkan diri dengan ditandai dengan penggungtingan baju dan kartu Kartu Pers.Forwab (Forum wartawan bogor)mengutuk keras tindakan oknum wartawan yang kerjanya hanyamemeras, dan hal ini jelas sangat merusak citra dan nama baik wartawan, wartawan harus menjunjung tinggi etika jurnalis yang tertuang dalam undang - undang RI no. 40 tahun 1999 tentang pers. Ketua Forwab (Komar Ali) menghimbau kepada rekan - rekan untuk tetap menjaga kredibilitas profesia wartawan. (BIRO BOGOR)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar