Bupati: Tak Ada Pungutan Dana BOS di
Mesuji
Tuesday, 06 November
2012, 07:26 WIB
Dana BOS (ilustrasi) |
MEDIA INDEPENDEN
NASIONAL - ONLINE
REPUBLIKA.CO.ID, MESUJI,
LAMPUNG -- Bupati Mesuji Khamamik menegaskan bahwa penyaluran dana bantuan
operasional sekolah di daerah itu tidak diperbolehkan ada pungutan.
"Jika terbukti melakukan pungutan, maka pelakunya akan diperiksa inspektorat
dan aparat penegak hukum," kata dia, di Mesuji, Selasa (6/11).
Ia juga meminta, kepala sekolah dalam menggunakan dana bantuan
operasional sekolah (BOS) itu tetap berpedoman pada Permendikbud 51/2011
tentang Penggunaan Dana BOS dan Laporan Keuangan BOS 2012. Sesuai dengan
aturan, pihak sekolah memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan
penggunaan dana BOS.
Menurut Bupati, pungutan sekecil apa pun tidak diperkenankan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya
Pendidikan pada Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama.
Khamamik menegaskan, SD dan SMP negeri (non-RSBI) dilarang
melakukan pungutan apa pun kepada peserta didik, orang tua dan walinya,
sedang pungutan yang dilakukan oleh sekolah SBI/RSBI harus memperoleh
persetujuan pejabat yang berwenang dan mengikuti prosedur yang diatur
dalam Permendikbud.
Dia mengingatkan, esensi tujuan dikucurkan dana BOS adalah untuk
menghilangkan pungutan. Karena itu, ujar dia, apabila ada sekolah di
Kabupaten Mesuji yang mengalami kekurangan dana agar mengkonsultasikannya ke
dinas pendidikan setempat untuk dicarikan solusinya.
"Saya tidak ingin mendengar ada pungutan kepada siswa dengan
alasan apa pun, dan kalau ada sekolah yang mengalami kekurangan dana agar
mengkonsultasikannya ke dinas pendidikan," ujar dia pula.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Mesuji,
Hafzi menjelaskan, mekanisme penyaluran dana BOS tahun 2012 mengalami
perubahan. Dana BOS, kata dia lagi, akan ditransfer Kementerian Keuangan dari
kas umum negara ke kas umum daerah milik provinsi.
Dana BOS dari provinsi itu kemudian diberikan ke sekolah melalui
sistem hibah. Sebelum menerima dana BOS, sekolah negeri dan swasta harus
menandatangani perjanjian hibah dengan pemerintah provinsi, ujar dia pula.
Sedangkan sebelumnya, lanjut dia, dana BOS dari Kemendikbud
langsung ke sekolah-sekolah. Sekarang penyaluran langsung dari bendahara
negara dikirim ke kabupaten/kota melalui APBD.
Selanjutnya, dana itu disalurkan ke sekolah-sekolah penerima
setiap tiga bulan, setelah menerima data jumlah sekolah dan siswa.
"Tujuan pola yang baru ini, untuk memberi kewenangan lebih
kepada sekolah penerima yang selama ini cenderung hanya sebagai
perpanjangan tangan tanpa ada kewenangan. Alasan lainnya, untuk menutup celah
timbulnya korupsi," kata dia lagi.
Dia juga akan menindaklanjuti perintah bupati tersebut, dan akan
mengawasi penggunaan dana BOS di sekolah-sekolah agar dalam penggunaannya tidak
terjadi penyimpangan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Besaran bantuan dana BOS di Kabupaten Mesuji untuk siswa SD adalah sebesar
Rp 580.000, dan untuk siswa SMP sebesar Rp 710 ribu per siswa per
tahunnya.
Jumlah pelajar penerima dana BOS untuk SD sebanyak 24.076 siswa,
dan untuk SMP sebanyak 5.391 siswa. Jumlah keseluruhan siswa penerima dana
BOS di Kabupaten Mesuji sebanyak 29.467 siswa.
Redaktur : Djibril Muhammad
|
Sumber : Antara
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar