Jakarta.MEDIA INDEPENDEN NASIONAL ONLINE
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI. Mulyono
menilaikehadiran Letjend TNI Edy Rahmayadi mengenakan atribut PKS di
acara partai tersebut bukanlah pelanggaran.
Pasalnya, Edy Rahmayadi yang masih menjabat sebagai Pangkostrad, sudah mengajukan pengunduran diri.
Mulyono mengatakan terdapat aturan membolehkan Edy Rahmayadi
sebagai seorang prajurit TNI yang sudah mengajukan surat pengunduran
diri, untuk terlibat dalam aktivitas politik praktis.
Mulyono mengaku tidak mungkin diam, jika ternyata yang dilakukan anak buahnya itu adalah sebuah pelanggaran.
"Kan sudah mengundurkan diri, dalam ketentuannya boleh, coba
baca di undang-undang, ada. Kalau tidak boleh, saya tidak membolehkan
juga," ujarnya kepada wartawan di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Jumat
(5/1/2017),
Terpenting, menurutnya, Edy Rahmayadi hadir di acara PKS tanpa mengenakan atribut TNI.
Hal itulah yang dilakukan Jenderal bintang tiga tersebut, dalam acara-cara yang terhitung sebagai aktivitas politik praktis.Oleh karena itu Mulyono mengaku tidak mempermasalahkan aksi anak buahnya itu.
"Sudah ada persetujuan untuk pengunduran diri, tapi
aktivitas di politik sana tidak boleh pakaian dinas, dia pakai pakaian
preman (red: sipil)," ujarnya.
Edy Rahmayadi adalah kandidat Calon Gubernur Sumatera Utara, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018.
Ia rencanannya akan diusung oleh Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Kemarin,
Kamis (4/1/2018) ia hadir di acara PKS, dengan mengenakan jas putih
yang dilengkapi logo PKS, serta mengenakan pin PKS di dada kanannya.
Panglima TNI. Marsekal TNI. Hadi Tjahjanto juga sudah mengeluarkan kebijakan untuk merotasi Edy Rahmayadi dari jabatan Pangkostrad menjadi Pati Mabes TNI.
Mulyono mengakui bahwa kebijakan rotasi tersebut diambil, salah satunya untuk memudahkan Edy Rahmayadi yang sudah mengajukan permohonan pensiun dini.
Abdul Kadir
Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2018/01/05/pangkostrad-edy-rahmayadi-gunakan-atribut-pks-ini-respon-ksad
Tidak ada komentar:
Posting Komentar