Jakarta.MEDIA INDEPENDEN NASIONAL ONLINE
Wali Kota Cilegon, Iman Aryadi ditetapkan sebagai tersangka, Sabtu (23/9/2017).
Ia ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai
tersangka karena diduga menerima suap Rp 1,5 miliar terkait perizinan di
Cilegon.
"Setelah
pemeriksaan, ditemukan bukti permulaan tindak pidana penerimaan hadiah
atau janji pada wali kota dan pihak lain," ujar Wakil Ketua KPK Basaria
Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (23/9/2017).
Selain Iman, KPK juga menetapkan Kepala Badan Perizinan
Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira dan seorang
bernama Hendry sebagai tersangka penerima suap.
Selain itu, dari pihak pemberi, KPK menetapkan Project
Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo dan Direktur Utama PT
Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Tubagus Dony Sugihmukti
sebagai tersangka. Kemudian, satu tersangka lagi yakni Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro. Dalam kasus ini, Iman bersama-sama Dita Prawira dan Hendry diduga menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar.
Suap tersebut diberikan agar pemerintah Kota Cilegon memuluskan proses perizinan pembangunan Transmart. Iman, Dita dan Hendry disangka melanggar Pasal 12 huruf a
atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Bayu Dwinanto, Dony dan Eka yang diduga selaku
pihak pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5
ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Abdul Kadir
Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2017/09/23/wali-kota-cilegon-ditetapkan-sebagai-tersangka-terkait-dugaan-terima-suap-rp-15-miliar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar