Jakarta.MEDIA INDEPENDEN NASIONAL ONLINE
CEO MNC Group sekaligus Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo, tak memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembayaran restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom 2007-2009, pada Selasa, 20 Juni 2016.
Hary Tanoe mengutus kuasa hukumnya dan menyerahkan surat permintaan
penjelasan atau klarifikasi panggilan pemeriksaan dirinya yang
dilayangkan 15 Juni 2017.
Kuasa hukum Hary Tanoesoedibjo, Hotman Paris Hutapea
mengatakan, pihaknya meminta klarifikasi karena surat panggilan
pemeriksaan Hary Tanoe bertentangan dengan Surat Perintah Penghentian
Penyidikan (SP3) perkara yang sama untuk Tersangka Hary Djaja dan
Anthony Chandra Kartawiria yang diterbitkan Kejagung sebelumnya.
Demikian disampaikan Hotman Paris dalam keterangan pers tertulis kepada Tribunnews.com, Selasa
(20/6/2017).
"Bahwa perihal atas apa yang dipanggil dalam Surat Panggilan tanggal
15 Juni 2017, adalah 100 persen sama dengan apa yang telah dihentikan
penyidikannya oleh Kejaksaan Agung dengan diterbitkannya 2 (dua) SP3 oleh Kejaksaan Agung," kata Hotman.
"Sehingga klien kami dan kami selaku kuasa hukum memohon penjelasan
(klarifikasi) dari penyidik atas ketidaksinkronan atau bertentangan
antara Surat Panggilan tanggal 15 Juni 2017 terhadap Hary Tanoesoedibjo
yang bertentangan dengan 2 (dua) SP3 tertanggal 30 Desember 2016 dan 2
(dua) Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No
140/Pid.Prap/2016/Pn.Jkt.Sel dan No. 141/Pid.Prap/2016/Pn.Jkt.Sel,"
katanya.
Selain itu, lanjut Hotman, seharusnya Hary Tanoesoedibjo
selaku mantan Komisaris PT Mobile 8 mendapatkan perlindungan
berdasarkan Pasal 20 dan Pasal 21 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 tahun
2016 tentang Pengampunan Pajak.
Menurutnya, berdasarkan Undang-undang Pengampunan Pajak, aparat
penegak hukum dilarang untuk menyidik transaksi yang sudah merupakan
bagian dari Pengampunan Pajak.
"Atas dasar fakta hukum di atas, kami memohon klarifikasi secara tertulis dari Penyidik Kejaksaan Agung atas adanya 2 (dua) produk surat dari Penyidik Kejaksaan Agung yang saling bertentangan," ujarnya.
Diberitakan, sebelumnya Kejaksaan Agung
sempat kalah dalam praperadilan penyidikan kasus ini dan menghentikan
penyidikan kasus dugaan korupsi pembayaran restitusi pajak PT Mobile 8
Telecom 2007-2009, untuk tersangka Hary Djaja dan Anthony Chandra
Kartawiria.
Namun, Kejaksaan Agung
kembali membuka kasus tersebut karena adanya temuan tindak pidana
korupsi dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sejak 26
Januari 2017.
Kejaksaan Agung berpegangan, perkara menyangkut pembayaran restitusi
pajak PT Mobile8 Telecom bukanlah kasus pajak, melainkan murni tindak
pidana korupsi.
Diduga PT Mobile8 Telecom telah melakukan manipulasi atas transaksi
penjualan produk telekomunikasi, di antaranya telepon seluler dan pulsa
kepada distributor di Surabaya PT DNK senilai Rp86 miliar selama
2007-2009.
Abdul Kadir
Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2017/06/20/tak-penuhi-panggilan-pemeriksaan-hary-tanoe-minta-klarifikasi-kejaksaan-agung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar