Jakarta.MEDIA INDEPENDEN NASIONAL ONLINE
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, Kamis (27/10/2016) sore.
Jessica dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
"Menyatakan terdakwa Jessica Kumala Wongso
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
pembunuhan berencana, menjatuhkan pidana 20 tahun penjara," kata Ketua
Majelis Hakim Kisworo.
Putusan majelis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 340 KUHP.
Menurut majelis, hal yang memberatkan Jessica dalam kasus ini ialah perbuatan terdakwa membuat Wayan Mirna Salihin meninggal dunia, perbuatan keji dan sadis, terdakwa tidak pernah menyesal, dan tidak mengakui perbuatannya.
Majelis juga menganggap ada hal yang meringankan, yakni Jessica masih berusia muda. (Baca: Pendukung Jessica Teriak "Jessica Bebas", Pendukung Mirna Teriak "Hukum Mati")
Selain itu, majelis hakim juga menilai ada sikap Jessica yang tidak
tulus. Hal itu diperlihatkan dari kebiasaan Jessica yang tidak pernah
mengeluarkan air mata, tetapi tiba-tiba mulai mengenakan kacamata dan
menangis di persidangan sebelumnya.
"Menimbang bahwa air mata
terdakwa tidak tulus dari hati nurani yang mendalam," tutur hakim
anggota Binsar Gultom, secara terpisah.
Majelis pun meyakini ada
pengaruh dorongan melakukan pembunuhan berencana dari fase hidup yang
dialami Jessica selama di Australia hingga akhirnya dia pindah ke
Indonesia.
Jessica disebut mengalami masa-masa yang buruk saat
di Australia. Bahkan, Jessica beberapa kali terbukti berupaya bunuh diri
dengan beberapa cara, di antaranya dengan menghirup gas karbon dioksida
dan alkohol secara berlebihan.
Majelis turut menganggap Jessica
merasa sakit hati karena Mirna pernah menanyakan apa tujuan Jessica
datang ke Indonesia. Ditambah lagi, Mirna pernah menyarankan agar
Jessica putus dari pacarnya di Australia, Patrick, yang dianggap tidak
berlaku baik.
Para penonton di dalam ruang sidang menyambut dengan tepuk tangan atas putusan majelis hakim itu.
Ajukan banding
Jessica pun diberikan kesempatan menanggapi vonis tersebut.
"Saya tidak terima dengan putusan ini, selanjutnya saya serahkan kepada penasihat hukum," kata Jessica.
Kuasa hukum terdakwa, Otto Hasibuan, menyatakan banding atas putusan tersebut. (Baca: Hakim Nilai Tangisan Jessica Saat Bacakan Pleidoi Hanya Sandiwara)
Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica
di Kafe Olivier pada 6
Januari 2016. Hasil pemeriksaan dari Puslabfor Polri menunjukkan bahwa Mirna meninggal karena keracunan sianida.
SImak linimasa kasus kematian Mirna Salihin hingga vonis Jessica di Visual Interatif Kompas, klik di sini.
Abdul Kadir
Sumber : http://megapolitan.kompas.com/read/2016/10/27/16551631/jessica.divonis.hukuman.20.tahun.penjara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar