Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 3 orang tersangka baru kasus vaksin palsu. Total tersangka saat ini menjadi 23 orang.
"Saya sampaikan perkembangan (penanganan kasus) vaksin palsu, kita tetapkan tersangka menjadi 23 orang. Ada penambahan 3 orang tersangka baru," ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (15/7/2016).
Menurut Agung, para tersangka memiliki peran berbeda. Ada yang menjadi produsen, distributor, pengumpul botol bekas, pencetak label, bidan serta dokter.
"Terdiri dari beberapa peran, produsen 6, distributor 9, pengumpul botol bekas 2, bidan 2, dan dokter 3. Total 23 orang," jelas dia.
![]() |
Saat ini para tersangka masih dalam proses pengembangan penyidikan. Proses pembuatan berkas perkara masih berlangsung.
"Pelaku-pelaku kita periksa semua. Pemberkasan kasus kita bagi menjadi 4 berkas perkara untuk memudahkan proses persidangan. Termasuk didalamnya terdapat 40 saksi dari berbagai sumber, dan saksi ahli 7 orang," urai Agung.
Ahli yang digunakan tim penyidik terdiri dari ahli hukum pidana terkait hukuman pidana yang dikenakan. Ada juga ahli dari perlindungan konsumen, BPOM dan Kemenkes untuk memastikan konstruksi hukum pidana.
Abdul Kadir
Sumber : https://news.detik.com/berita/3254335/bareskrim-tetapkan-3-orang-tersangka-baru-kasus-vaksin-palsu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar