Senin, 06 Juni 2016

Fahri Hamzah Bandingkan Pemecatannya dengan Kader PKS Lain

Jakarta.MEDIA INDEPENDEN NASIONAL ONLINE


Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan perdata yang diajukan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah atas pemecatannya dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Dalam sidang yang beragenda mendengarkan replik (jawaban atas tanggapan termoho) Fahri Hamzah melalui pengacaranya, Mujahid A Latief, membandingkan kesalahannya dengan perbuatan kader PKS lainnya.

Menurut Mujahid, dari perbandingan kesalahan kliennya dengan kader PKS lain terdapat diskriminasi.

Dia membandingkan tiga tersangka kasus dugaam korupsi seperti Lutfi Hasan Ishaq, Gatot Pudjo Nugroho, dan Muhammad Kasuba.

Selain itu, Arifinto, anggota DPR yang ketahuan menonton film porno saat bersidang juga disebut Mujahid.

"Tifatul Sembiring juga ramai beritakan tengah diselidiki oleh Kejaksaan Agung tentang kasus korupsi di Kementerian Komunikasi dan Informasi, dan Suswono ramai diberitakan tengah diselidiki KPK RI tentang kasus korupsi di Kementerian Pertanian," kata Mujahid di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/6/2016).

Semua kader PKS yang dia sebut, dinilai Mujahid telah mencoreng citra partai. Namun, tidak ada satu pun dari mereka dipecat seperti Fahri Hamzah.

Menanggapi tudingan diskriminatif dari Fahri, pengacara PKS Zainuddin Paru membantah. Dia menuturkan, nama-nama yang disebut Fahri sudah mengalami pemecatan juga.

"Tapi kami tidak pernah menyebutkan karena itu sudah menjadi hak yang seharusnya dilindungi secara pribadi," kata Zainuddin.
Sebelumnya, Fahri Hamzah yang dipecat dari Partai Keadilan Sejahtera mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Anggota DPR daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat itu meminta pemecatannya dibatalkan secara hukum.

Selain itu, dia juga meminta ganti rugi materil dan immateril sekitar Rp 501 miliar.


Abdul Kadir
Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2016/06/06/fahri-hamzah-bandingkan-pemecatannya-dengan-kader-pks-lain 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar