Jakarta.MEDIA INDEPENDEN NASIONAL ONLINE
Partai Golkar belum memiliki aturan soal Ketua Umum Partai menjadi tersangka dalam kasus hukum.
Usai menemui Wakil Presiden, Jusuf Kalla di rumah dinasnya, Koordinator Polhukam DPP Partai Golkar, Yorrys Raweyai, mengatakan tentu peristiwa yang dialami Golakr saat ini akan dijadikan pelajaran.
"Iya,
jujur saja, belum ada aturan untuk itu. Jadi, kami mau menerapkan
aturan yang mana? Ini pelajaran bagi kami. Itu juga yang disampaikan Pak
JK tadi," kata Yorrys di rumah dinas wakil presiden, Jakarta, Rabu
(19/7/2017).
Aturan yang ada saat ini adalah penggantian pimpinan partai hanya
dapat dilakukan apabila ketua umum meninggal dunia, mengundurkan diri,
atau berhalangan tetap.
Sementara menjadi tersangka atas kasus hukum, tidak dijelaskan berikutnya.
"Petunjuk pelaksana atau petunjuk teknisnya, tidak ada yang membahas
hal itu. Jadi memang dirasa perlu untuk mengatur hal-hal itu dikemudian
hari," kata Yorrys,
Hal itu yang dijadikan acuan dalam rapat pleno sehingga memutuskan
tidak akan ada Musywarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) untuk pergantian
ketua umum.
"Bukan kami mempertahankan. Tidak ada mempertahankan, aturannya yang tidak ada," katanya.
Diketahui, ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto saat ini menyandang status tersangka.
Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) megumumkan Setya Novanto menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP, Senin (17/7/2017).
Abdul Kadir
Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2017/07/19/alasan-golkar-tidak-gelar-musywarah-luar-biasa-sikapi-penetapan-tersangka-setya-novanto
Rabu, 19 Juli 2017
Fadli Zon: Saya Bukan Anggota dan Simpatisan HTI
Jakarta.MEDIA INDEPENDEN NASIONAL ONLINE
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon tidak sepakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dibubarkan.
Alasannya, menurut Fadli, HTI adalah dakwah umat muslim.
"Ini (HTI) kan jelas organisasi dakwah," ujar Fadli Zon di gedung DPR/MPR Jakarta, Rabu (18/7/2017).
Walaupun membela HTI, Fadli bantah menjadi simpatisan ataupun anggota ormas yang dinilai radikal oleh pemerintah tersebut.
Hal yang disorot Fadli adalah kebebasan masyarakat mengemukakan pendapat melalui organisasi ditindas oleh pemerintah.
"Saya bukan anggota dan simpatisan (HTI). Tapi kebebasan berserikat dijamin konstitusi. Tidak boleh jaminan konstitusi dirampas pemerintah," ungkap Fadli.
Wakil Ketua Umum Gerindra itu pun membantah HTI adalah jelmaan dari PKI.
Karena dalam sejarah Fadli menjelaskan organisasi komunis itu memberontak hanya dua kali di tahun 1948 dan 1965.
"Itu kan omong kosong. Kalau komunis jelas pemberontakan dua kali ingin mengganti Pancasila," kata Fadli.
Sebelumnya diberitakan Kementerian Hukum dan HAM mencabut izin badan hukum HTI.
Sehingga melalui Perppu akan dibahas penetapan UU yang baru untuk pengesahan pembubaran ormas.
Abdul Kadir
Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2017/07/19/fadli-zon-saya-bukan-anggota-dan-simpatisan-hti
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon tidak sepakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dibubarkan.
Alasannya, menurut Fadli, HTI adalah dakwah umat muslim.
"Ini (HTI) kan jelas organisasi dakwah," ujar Fadli Zon di gedung DPR/MPR Jakarta, Rabu (18/7/2017).
Walaupun membela HTI, Fadli bantah menjadi simpatisan ataupun anggota ormas yang dinilai radikal oleh pemerintah tersebut.
Hal yang disorot Fadli adalah kebebasan masyarakat mengemukakan pendapat melalui organisasi ditindas oleh pemerintah.
"Saya bukan anggota dan simpatisan (HTI). Tapi kebebasan berserikat dijamin konstitusi. Tidak boleh jaminan konstitusi dirampas pemerintah," ungkap Fadli.
Wakil Ketua Umum Gerindra itu pun membantah HTI adalah jelmaan dari PKI.
Karena dalam sejarah Fadli menjelaskan organisasi komunis itu memberontak hanya dua kali di tahun 1948 dan 1965.
"Itu kan omong kosong. Kalau komunis jelas pemberontakan dua kali ingin mengganti Pancasila," kata Fadli.
Sebelumnya diberitakan Kementerian Hukum dan HAM mencabut izin badan hukum HTI.
Sehingga melalui Perppu akan dibahas penetapan UU yang baru untuk pengesahan pembubaran ormas.
Abdul Kadir
Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2017/07/19/fadli-zon-saya-bukan-anggota-dan-simpatisan-hti
Langganan:
Postingan (Atom)