Jakarta.MEDIA INDEPENDEN NASIONAL ONLINE
Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mendorong agar kasus suap pengadaan dua kapal perang yang dipesan Pemerintah Filipina di PT PAL Indonesia, segera dituntaskan. Ia menegaskan, penegakan hukum harus berkeadilan.
“Kasus suap di PT PAL ini harus segera dituntaskan. Biarlah proses
penegakan hukum berlangsung, dan kita harus mendorong proses penegakan
hukum berkeadilan, transparan, dan akuntabel,” tegas Agus saat ditemui
di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (10/5/2017).
Sebagaimana diketahui, PT PAL Indonesia
melayani pembuatan dua kapal perang untuk Pemerintah Filipina. Proses
pembelian yang disepakati pada 2014 tersebut melibatkan perusahaan
perantara AS Ashanti Sales Inc.
Proyek pembelian dua kapal perang tersebut senilai 86,96 juta dollar
AS. Diduga, pejabat PT PAL menyepakati adanya cash back dengan
perusahaan perantara, dari keuntungan penjualan sebesar 4,75 persen.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun telah menetapkan Direktur Utama PT PAL Indonesia M Firmansyah Arifin sebagai tersangka.
“Kita harus mendorong bukan hanya kepada KPK, tapi juga BPK,
Kepolisian, hingga Kejaksaan untuk menemukan aktor intelektual dalam
kasus suap ini. Penyelidikan harus terbuka, tuntas, dan memberikan
sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” dorong politisi
F-PD itu.
Agus mengakui, pemesanan dua kapal perang strategic sealift vessel
(SSV) buatan PT PAL seharusnya menjadi kebanggaan Indonesia. Apalagi,
hal ini merupakan kapal perang pertama yang diekspor industri dalam
negeri. Namun, kebanggaan itu harus tercoreng oleh kasus dugaan korupsi.
“Seharusnya pemesanan kapal perang ini menjadi hal yang bagus. Tapi perusahaan BUMN harus memberikan good performance dan profit yang dapat dipertanggungjawabkan,” imbuh politisi asal dapil Jawa Tengah itu.
Selain Dirut PT PAL, KPK juga menetapkan General Manager Treasury PT PAL Indonesia, Arif Cahyana dan Direktur Keuangan PT PAL Indonesia
Saiful Anwar sebagai tersangka. Perantara penjualan kapal dari
perusahaan AS Ashanti Sales Inc Agus Nugroho juga ditetapkan sebagai
tersangka.
Firmansyah, Arif Cahyana dan Saiful Anwar disangka melanggar Pasal 12
huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Agus Nugroho sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal
5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1
ke-1 KUHP.
Dihimpun dari berbagai pemberitaan, pejabat PT PAL diduga telah menyepakati adanya cash back dengan perusahaan perantara, Ashanti Sales Inc. Perusahaan agensi tersebut berada di Indonesia, Singapura, dan Filipina.
Dalam penjualan, Ashanti Sales Inc akan memperoleh fee sebesar 4,75 persen dari nilai pembelian. Namun, rencananya fee tersebut akan diberikan sebesar 1,25 persen atau 1,087 juta dollar AS kepada pejabat PT PAL Indonesia. (Pemberitaan DPR RI)
Abdul Kadir
Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2017/05/10/kasus-suap-pt-pal-harus-segera-dituntaskan
Rabu, 10 Mei 2017
Berpotensi Timbulkan Bentrok, Pendukung Ahok Diusir Polisi
Jakarta.MEDIA INDEPENDEN NASIONAL ONLINE
Pihak kepolisian mengimbau para pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk pergi dari depan gerbang Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Pihak kepolisian dari Polsek Cimanggis meminta mereka pergi agar tidak memancing kericuhan dari pihak yang kontra terhadap Ahok.
"Takutnya memancing yang kontra kalau sampean di sini. Bisa memicu nantinya," ujar Kompol M Hari Agung Julianto kepada para pendukung Ahok.
Mendengar himbauan ini, para pendukung Ahok berjanji akan pergi pada pukul 17.00 WIB.
Mereka rencananya akan berpindah ke Tugu Proklamasi untuk melakukan aksi damai.
"Iya kami dapat teguran dari aparat, untuk dibubarkan secepatnya," ujar Carol.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Jakarta memerintahkan agar menahan terdakwa penodaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Perintah tersebut karena Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama.
Pada sidang vonis, majelis hakim memvonis Ahok pidana penjara dua tahun.
Abdul Kadir
Sumber : http://www.tribunnews.com/metropolitan/2017/05/10/berpotensi-timbulkan-bentrok-pendukung-ahok-diusir-polisi
Pihak kepolisian mengimbau para pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk pergi dari depan gerbang Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Pihak kepolisian dari Polsek Cimanggis meminta mereka pergi agar tidak memancing kericuhan dari pihak yang kontra terhadap Ahok.
"Takutnya memancing yang kontra kalau sampean di sini. Bisa memicu nantinya," ujar Kompol M Hari Agung Julianto kepada para pendukung Ahok.
Mendengar himbauan ini, para pendukung Ahok berjanji akan pergi pada pukul 17.00 WIB.
Mereka rencananya akan berpindah ke Tugu Proklamasi untuk melakukan aksi damai.
"Iya kami dapat teguran dari aparat, untuk dibubarkan secepatnya," ujar Carol.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Jakarta memerintahkan agar menahan terdakwa penodaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Perintah tersebut karena Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama.
Pada sidang vonis, majelis hakim memvonis Ahok pidana penjara dua tahun.
Abdul Kadir
Sumber : http://www.tribunnews.com/metropolitan/2017/05/10/berpotensi-timbulkan-bentrok-pendukung-ahok-diusir-polisi
Setelah Banding, PDI Perjuangan Tempuh Upaya Penangguhan Penahanan Ahok
Jakarta.MEDIA INDEPENDEN NASIONAL ONLINE
Ketua Bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan DPP PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan mengatakan, selain mengawal proses banding di Pengadilan Tinggi, terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, pihaknya sudah menyiapkan langkah selanjutnya.
Menurutnya, Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) Pusat DPP PDI Perjuangan siap mendampingi Gubernur DKI Jakarta nonaktif menjalani proses hukum.
Selain mengajukan banding, Trimedya menjelaskan, pihaknya akan berusaha untuk melakukan penangguhan penahanan.
Penangguhan penahanan menurut Trimedya didasari dengan perbuatan Ahok yang tidak pernah melawan hukum sebelumnya.
Tidak pernah mangkir ketika diperiksa, dan Ahok juga selalu menghadiri persidangan dan bersikap kooperatif.
"Kita ketahui penahanan itu kewenangan objektif dan subjektif dari penegak hukum. Apakah ditingkat penyidikan, penuntutan, itu sepenuhnya kewenangan penegak hukum," kata Trimedya di Posko BBHA Pusat PDI Perjuangan, Jalan Majapahit Nomor 26, Blok AG, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2017).
Sebagai partai pengusung Ahok-Djarot, PDI Perjuangan katanya berkomitmen dan merasa memiliki tanggung jawab untuk terus mendampingi dan mengawal kasus yang menjerat Ahok.
"Sebagai parpol yang mengusung pak Basuki, PDIP tetap mengawal bersama koalisi partai yang lain. kita tetap mengawal apalagi sampai kemarin masih dipercaya oleh pak Basuki kuasa hukum ini," katanya.
Abdul Kadir
Sumber : http://www.tribunnews.com/metropolitan/2017/05/10/setelah-banding-pdi-perjuangan-tempuh-upaya-penangguhan-penahanan-ahok
Ketua Bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan DPP PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan mengatakan, selain mengawal proses banding di Pengadilan Tinggi, terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, pihaknya sudah menyiapkan langkah selanjutnya.
Menurutnya, Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) Pusat DPP PDI Perjuangan siap mendampingi Gubernur DKI Jakarta nonaktif menjalani proses hukum.
Selain mengajukan banding, Trimedya menjelaskan, pihaknya akan berusaha untuk melakukan penangguhan penahanan.
Penangguhan penahanan menurut Trimedya didasari dengan perbuatan Ahok yang tidak pernah melawan hukum sebelumnya.
Tidak pernah mangkir ketika diperiksa, dan Ahok juga selalu menghadiri persidangan dan bersikap kooperatif.
"Kita ketahui penahanan itu kewenangan objektif dan subjektif dari penegak hukum. Apakah ditingkat penyidikan, penuntutan, itu sepenuhnya kewenangan penegak hukum," kata Trimedya di Posko BBHA Pusat PDI Perjuangan, Jalan Majapahit Nomor 26, Blok AG, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2017).
Sebagai partai pengusung Ahok-Djarot, PDI Perjuangan katanya berkomitmen dan merasa memiliki tanggung jawab untuk terus mendampingi dan mengawal kasus yang menjerat Ahok.
"Sebagai parpol yang mengusung pak Basuki, PDIP tetap mengawal bersama koalisi partai yang lain. kita tetap mengawal apalagi sampai kemarin masih dipercaya oleh pak Basuki kuasa hukum ini," katanya.
Abdul Kadir
Sumber : http://www.tribunnews.com/metropolitan/2017/05/10/setelah-banding-pdi-perjuangan-tempuh-upaya-penangguhan-penahanan-ahok
Langganan:
Postingan (Atom)